Dibawah ini kami susun list Standar Operasional Prosedur - Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi.
01. DEWAN PEMBINA
01.01 Tugas dan Wewenang Dewan Pembina ✔️
01.02 Prosedur Penyelenggaraan Rapat Pembina 🛅
01.03 Prosedur Penyelenggaraan Rapat Tahunan 🛅
01.02 Prosedur Penyelenggaraan Rapat Pembina 🛅
01.03 Prosedur Penyelenggaraan Rapat Tahunan 🛅
01.04 Prosedur Perubahan Anggaran Dasar 🛅
01.05 Prosedur Penggabungan Yayasan 🛅
01.06 Prosedur Pembubaran Yayasan 🛅
01.07 Prosedur Penggunaan Kekayaan Sisa Likuidasi 🛅02. BADAN PENGAWAS
03. KETUA YAYASAN
03.04 Prosedur Pembuatan Laporan Tahunan 🛅
04. SEKRETARIS YAYASAN
04.03 Prosedur Pembuatan Proposal ✖️
04.04 Prosedur Penerbitan SK Pengurus ✖️
04.05 Prosedur Pengarsipan Surat ✖️
05. BENDAHARA YAYASAN
05.03 Prosedur Pencatatan Keuangan ✖️
05.04 Prosedur Pengeluaran Kas ✖️
05.05 Prosedur Pembuatan Laporan Keuangan ✖️
06. BIDANG KEMAKMURAN MASJID
07. BIDANG PENDIDIKAN
08. BIDANG SOSIAL & KESEJAHTERAAN
08.01 Tugas dan Wewenang Bidang Sosial & Kesejahteraan ✔️
08.02 Prosedur Pelayanan Warga Prioritas ▶️
08.02 Prosedur Pelayanan Warga Prioritas ▶️
08.04 Prosedur Pengelolaan Wakaf✖️
09. BIDANG PENGEMBANGAN
10. BIDANG MEDIA & KOMUNIKASI
10.01 Tugas dan Wewenang Bidang Media & Komunikasi ✔️
10.02 Prosedur Pembentukan & Pengembangan Team Medkom ✖️
10.02 Prosedur Pembentukan & Pengembangan Team Medkom ✖️
10.03 Prosedur Peliputan Acara Dan Peristiwa ✖️
10.04 Prosedur Penyebaran Informasi ✖️
11. KETUA DKM
11.01 Tugas dan Wewenang Ketua DKM ✔️
11.02 Prosedur Penyelenggaraan Rapat DKM ✖️
11.02 Prosedur Penyelenggaraan Rapat DKM ✖️
12. SEKRETARIS DKM
12.01 Tugas dan Wewenang Sekretaris DKM ✔️
12.03 Prosedur Pengarsipan Surat DKM ✖️
13. BENDAHARA DKM
13.01 Tugas dan Wewenang Bendahara DKM ✔️
13.02 Prosedur Pengajuan Biaya Operasional ✖️
13.03 Prosedur Pencatatan Keuangan DKM ✖️
13.04 Prosedur Pembayaran Operasional DKM ✖️
14. BIDANG UBUDIYAH
15. BIDANG DAKWAH
15.01 Tugas dan Wewenang Bidang Dakwah ✔️
15.04 Prosedur Penyelenggaraan Akad Nikah ✔️
16. BIDANG PEMELIHARAAN
Keterangan :
Berdasarkan keabsahannya, dapat dilihat dari simbol sebagai berikut :
🛅 = Sudah disahkan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan.
✔️ = Sudah disahkan berdasarkan SK Pengurus Yayasan.
▶️ = Siap diproses pembahasan (pengesahan).
✖️= Draft dalam proses pembuatan.