01. DEWAN PEMBINA

A. TUGAS DAN WEWENANG

Berdasarkan Risalah Rapat Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : 001/RR-YW/AL-MHJRN/IX/2020, tanggal 12 September 2020, perihal Pembentukan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana.

Telah ditetapkan tugas dan wewenang Dewan Pembina - Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi adalah sebagai berikut :

01. Membina dan memberi nasehat-nasehat yang dipandang perlu bagi Pengurus.
02. Memberi saran-saran untuk mengembangkan masjid, baik pengembangan moril maupun materil.
03. Memberi arahan terhadap aktifitas kepengurusan yayasan;
04. Menerima laporan pertanggung jawaban dari ketua pengurus yayasan;
05. Pengambilan keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
06. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
07. Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar yayasan;
08. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan;
09. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan;
10. Pengesahan laporan tahunan;
11. Penunjukan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan;
12. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, kepadanya diberikan hak dan kewenangan;
13. untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia pada Yayasan;
14. Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut;

C. FORM APLIKASI

-

D. ARTIKEL TERKAIT

-