Berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan yang tertuang dalam Akte Pendirian nomor : 01 tanggal 04 Februari 2019, yang telah di sahkan oleh Notaris Yurika Hilana, SH, M.Kn.
Pada Pasal 42 telah diatur tentang Prosedur Penggunaan Kekayaan Sisa Likuidasi sebagai berikut :
CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI
Pasal 42
1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang- sama dengan Yayasan yang bubar.
2. Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam undang-undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut.
3. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar.