Berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan yang tertuang dalam Akte Pendirian nomor : 01 tanggal 04 Februari 2019, yang telah di sahkan oleh Notaris Yurika Hilana, SH, M.Kn.
Pada Pasal 40 sd 41 telah diatur tentang Prosedur Pembubaran Yayasan sebagai berikut :
PEMBUBARAN
Pasal 40
1. Yayasan bubar karena :
a. Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;b. Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai;c. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum- tetap berdasarkan alasan.d. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.e. Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau ;f. Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut ;
2. Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) Huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
3. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus- bertindak sebagai likuidator.
4. Pembubaran yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
Pasal 41
1. Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
2. Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan.
3. Dalam hal Yayasan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk likuidator.
4. Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang undangan di bidang kepailitan.
5. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.
6. Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
7. Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
8. Likuidator atau Kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan Pembubaran Yayasan kepada Pembina.
9. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud ayat (8) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.