A. TUGAS DAN WEWENANG
Berdasarkan Risalah Rapat Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : 002/RR-YW/AL-MHJRN/IX/2020, tanggal 12 September 2020.
Telah ditetapkan tugas dan wewenang Bidang Dakwah - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajirin adalah sebagai berikut :
01. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketaqwaan Jama’ah.
02. Menyelenggarakan Pengajian rutin (kajian pekanan dan bulanan) dan kegiatan dakwah.
03. Menyelenggarakan kegiatan khusus untuk pengembangan kaum muslimah, diantaranya : kajian rutin khusus kaum ibu, kajian rutin khusus remaja muslimah, dan sebagainya.
Penyelenggaraan kegiatan momentum Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).
04. Membina komunikasi antar jama’ah dan antara jama’ah dengan pengurus seperti majelis ta’lim, pengajian tafsir atau terjemah Al-Qur’an.
05. Merencanakan, membuat dan menjadwalkan materi dakwah sesuai kebutuhan, serta mengusahakan mencari guru/Muballighnya
06. Menyusun kepanitiaan peringatan hari besar Islam (bila diperlukan)
07. Membimbing dan mengarahkan acara-acara sesuai dengan tujuan
08. Mengadakan kontrol dan evaluasi terhadap pelaksanaan acara dan mengusahakan pengembangannya.
09. Membuat laporan pertanggung jawaban.
10. Menyusun rencana kegiatan pembinaan rohani bagi jama’ah muslimah, serta melakukan seleksi terhadap penceramah agama yang secara rutin akan mengisi kegiatan dimaksud.
11. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, kepadanya diberikan hak dan kewenangan untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia pada Yayasan.
Ketetapan tugas dan wewenang ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
B. PROSEDUR KERJA01. Prosedur Penyelenggaraan Kajian Rutin ✖️
02. Prosedur Penyelenggaraan Kajian/Tabligh Akbar ✖️
03. Prosedur Penyelenggaraan Akad Nikah ✔️
C. FORM APLIKASI
01. Formulir Permohonan Ijin Penyelenggaraan Akad Nikah ✔️
D. ARTIKEL TERKAIT