Jumat, 04 Juni 2021

Prosedur Pengurusan Jenazah

Kepada Yth;
Koordinator beserta Staff
Bidang Sosial & Kesejahteraan
Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi
di Tempat

Perihal : Prosedur Pengurusan Jenazah Kaum Muslimin & Muslimah
              Di Lingkungan Masjid Al-Muhajirin

Bismillahirrahmanirrahiim, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,

Menunjuk Risalah Rapat Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : 001/RR-YW/AL-MHJRN/IX/2020, tanggal 12 September 2020, perihal Pembentukan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana.

Bahwa Pengurusan Jenazah Kaum Muslimin & Muslimah Di Lingkungan Masjid Al-Muhajirin, adalah bagian dari tugas dan wewenang dari Bidang Sosial & Kesejahteraan.

Maka agar dapat memberikan pelayanan terbaik dalam hal tersebut, dengan ini kami menetapkan “Prosedur Pengurusan Jenazah Kaum Muslimin & Muslimah Di Lingkungan Masjid Al-Muhajirin”, sebagaimana terlampir.

PROSEDUR PENGURUSAN JENAZAH KAUM MUSLIMIN & MUSLIMAH
DI LINGKUNGAN MASJID AL-MUHAJIRIN

Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi secara aktif mengambil peran dalam melaksanakan kewajiban kifayah untuk pengurusan jenazah kaum muslimin dan Muslimah di lingkungan Masjid Al-Muhajirin dan sekitarnya (Khususnya wilayah RW.12 Puri Cendana), mulai dari proses : Memandikan, mengkafankan, Mensholatkan, hingga menguburkannya.

Agar dapat memberikan pelayanan terbaik dalam hal tersebut, dengan ini Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi (selanjutnya di sebut Yayasan) menetapkan “Prosedur Pengurusan Jenazah Kaum Muslimin & Muslimah Di Lingkungan Masjid Al-Muhajirin”, sebagai berikut :

A. Prosedur Memandikan.

1. Sebelum memandikan jenazah, pastikan identitas diri jenazah dengan jelas dan benar. Identitas yang dimaksud diantaranya mengenai : Jenis kelamin jenazah, beragama islam, riwayat dan penyebab kematiannya. Hal ini akan berkaitan dengan tata cara pengurusan jenazah yang bersangkutan.

2. Jenazah yang wajib dimandikan, yaitu :
a. Seorang Muslim atau Muslimah.
b. Ada tubuhnya.
c. Kematian bukan karena mati syahid.
d. Bukan bayi yang meninggal karena keguguran.

3. Jenazah yang tidak wajib dimandikan, yaitu :
a. Mereka yang meninggal dalam mati syahid.
b. Bayi yang meninggal karena keguguran.
c. Meninggal saat sedang memandikan jenazah.

4. Sebelum memandikan jenazah, siapkan peralatan yang diperlukan, diantaranya :
a. Tempat untuk memandikan jenazah pada ruang tertutup,
b. Air putih secukupnya,
c. Sabun, air kapur barus, dan wangi-wangian,
d. Sarung tangan untuk memandikan,
e. Potongan atau gulungan kain kecil-kecil,
f. Kain basahan, handuk, dan lain-lain.

5. Memandikan jenazah lebih diutamakan dilakukan dari kalangan keluarga.

6. Jenazah laki-laki, wajib memandikannya oleh laki-laki, dan Jenazah perempuan, wajib memandikannya oleh perempuan. Kecuali jenazah tersebut adalah suami terhadap istrinya atau sebaliknya, maka wajib untuk menjaga aurat jenazah yang dimandikannya.

7. Untuk jenazah berusia di bawah 7 tahun, boleh dimandikan oleh laki-laki atau pun perempuan.

8. Memandikan jenazah harus dilakukan oleh orang memiliki keahlian di bidangnya, dan dipandang paham fikih.

B. Prosedur Mengkafankan.

1. Sebelum mengkafankan jenazah, pastikan identitas diri jenazah serta penyebab meninggalnya.

2. Jenazah yang kematiannya diyakini karena mati syahid, tidak di kafankan.

3. Dalam hal Penyediaan kain kafan di Masjid Al-Muhajirin :

a. Penyediaan kain kafan pada dasarnya adalah menjadi tanggungan pihak keluarga jenazah.

b. Pembelian kain kafan dapat dilakukan dengan membayar persediaan yang ada di Masjid Al-Muhajirin seharga yang telah ditentukan, atau membeli sendiri di tempat lain.

c. Namun untuk jenazah dari keluarga yang dipandang tidak mampu (dhu’afa). Khususnya warga RW.012 Puri Cendana, pihak Yayasan dapat memberikan kain kafan-nya secara gratis sebagai bantuan sosial.

d. Penentuan jenazah termasuk dari keluarga yang dipandang tidak mampu (dhu’afa) atau bukan sebagaimana disebutkan pada point 3.c di atas, seharusnya yang bersangkutan telah tercatat di database Yayasan sebagai Warga Prioritas, yang mengacu kepada Surat Keputusan Pengurus Yayasan tentang Prosedur Pembinaan Warga Prioritas (Yatim & Dhu’afa) Di Lingkungan Masjid Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi. Kecuali ada penilaian lain dari pengurus lingkungan setempat (Ketua RT) yang disepakati dan disetujui oleh pihak Yayasan.

e. Untuk pemberian kain kafan kepada keluarga yang dipandang tidak mampu (dhu’afa) dari luar wilayah RW.012 Puri Cendana (hanya berlaku untuk kampung yang bersebelahan dengan wilayah RW.012), harus menyertakan surat pernyataan dari pengurus lingkungan sekitar (Ketua RT), dengan mengisi formulir terlampir (lampiran-1 SK ini).

f. Mengenai penentuan status warga kurang mampu (dhu’afa) dari luar wilayah RW.012 Puri Cendana, sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak keluarga dan pengurus lingkungan setempat (Ketua RT) yang menandatangani formulir, dan pihak Yayasan berlepas diri dari tanggungjawab dalam hal ini.

g. Pengalokasian dana pembelian kain kafan gratis untuk keluarga yang tidak mampu, dapat menggunakan kas sosial yang ada di Yayasan, atau dengan mengupayakan bantuan dari pihak lain.

4. Memandikan jenazah harus dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian di bidangnya, dan dipandang paham ilmu fikih.

5. Bidang Sosial & Kesejahteraan, harus selalu mengupayakan ketersediaan tenaga ahli dalam hal pekerjaannya mengkafankan jenazah setiap saat di perlukan.

C. Prosedur Mensholatkan.

1. Sebelum dilaksanakan sholat jenazah, sampaikan ajakan dan himbauan kepada kaum muslimin warga sekitar yang tidak berhalangan, untuk dapat ikut mensholatkan jenazah. Tentunya semakin banyak yang mensholatkan itu lebih baik.

2. Mensholatkan jenazah yang dihadirkan di Masjid Al-Muhajirin, dipimpin oleh seorang imam yang dipandang paham fikih.

3. Dalam penyiapan atau penunjukan imam sholat jenazah, Bidang Sosial & Kesejahteraan dapat melakukan koordinasi dengan Bidang Ubudiyah DKM Al-Muhajirin.

4. Sebelum pelaksanaan sholat jenazah :

a. Berikan kesempatan kepada pihak keluarga menyampaikan sambutan dan pesan kepada jama’ah yang hadir. Atau dapat pula diwakilkan oleh Imam yang sudah di tunjuk.

b. Imam mengingatkan kembali kepada jama’ah tentang “Tata Cara Sholat Jenazah Yang Benar, Sesuai Sunnah Rosulullah SAW”.

5. Jika sholat jenazah bersamaan dengan tibanya waktu sholat rawatib, maka sholat jenazah dilaksanakan langsung setelah selesainya sholat rawatib berjama’ah.

6. Jika pelaksanaan sholat jenazah telah selesai, segera antarkan jenazah ke tempat pemakamannya.

D. Prosedur Menguburkannya.

1. Pastikan kepada pihak keluarga mengenai tempat pemakaman jenazah yang diinginkan.

2. Jika pemakaman dilaksanakan di luar wilayah Kecamatan Tambun Selatan, maka proses pemakaman diserahkan kepada pihak keluarga.

3. Jika pemakaman dilaksanakan di dalam wilayah Kecamatan Tambun Selatan, maka Yayasan berperan aktif dalam membantu proses pemakamannya hingga selesai, dengan prosedur yang ditetapkan sebagai berikut :

Persiapan :

a. Pastikan pengurusan ijin lokasi pemakaman di lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) telah dilakukan, dan ijin telah di dapatkan. Jika pemakaman dilaksanakan di lokasi pemakaman milik keluarga, maka langkah ini dianggap selesai.

b. Sebelum dilaksanakan pemakaman jenazah, sampaikan informasi kepada masyarakat sekitar (khususnya warga RW.12 Puri Cendana), mengenai tempat dan waktu pelaksanaan pemakamannya.

c. Ajak kaum muslimin (laki-laki dewasa) yang tidak berhalangan untuk dapat ikut mengantarkan jenazah ke tempat pemakaman, serta mengikuti proses pemakaman pada waktunya. Tentunya semakin banyak yang menghadiri serta ikut mendoakannya, itu lebih baik.

d. Pastikan liang lahat telah dibuatkan sesuai ukuran dan kedalamannya, sebelum dilakukan pengantaran jenazah ke lokasi pemakaman.

e. Ingatkan kepada semua pengantar jenazah untuk tertib dalam perjalanan mengantarkannya, dengan tetap memperhatikan hak-hak pengguna jalan lainnya. Gunakan bendera kuning sebagai rambu pengiring jenazah, sebagaimana kebiasaan yang dikenal masyarakat di wilayah ini.

Pemakaman :

a. Pastikan pengurusan ijin lokasi pemakaman di lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) telah dilakukan, dan ijin telah di dapatkan. Jika pemakaman dilaksanakan di lokasi pemakaman milik keluarga, maka langkah ini dianggap selesai.

b. Pembuatan liang lahat diserahkan kepada ahlinya atau petugas yang telah tersedia di TPU. Pastikan kedalaman dan ukuran galian lobang kubur sudah sesuai, agar tidak tercium bau jenazah dan tidak dapat dimakan oleh burung atau binatang pemahan bangkai.

c. Mengenai etika selama di tempat pemakaman dan tata cara Menguburkan Jenazah yang baik dan benar mulai dari cara memasukan jenazah yang benar, meletakkan jenazah pada posisi yang benar, tentang syarat dan ketentuan orang yang masuk ke dalam liang lahat untuk membantu proses penguburan, hingga pada proses akhir dan penutupan do’a untuk jenazah, diserahkan kepada salah satu hadirin yang dipandang memiliki keilmuan (seorang tokoh ulama atau ustadz), baik dari pihak keluarga duka atau orang yang ditunjuk untuk memimpinnya.

E. Ketentuan Lain-lain.

1. Pelaksanaan persiapan pengurusan jenazah, seperti :
a. Penyediaan tempat pemandian jenazah.
b. Pemasangan tenda.
c. Penyediaan kursi untuk pentakjiah.
d. Pengurusan ijin tempat pemakaman.
dikoordinasikan dengan warga sekitarnya atau Pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat.

2. Jika dirasakan kurangnya tenaga ahli dalam pengurusan jenazah yang tersedia di Masjid Al-Muhajirin, Bidang Sosial & Kesejahteraan dapat meminta kepada Bidang Pendidikan untuk melakukan kaderisasi dengan menyelenggarakan pelatihan sesuai kebutuhan.

Selanjutnya kami berharap Saudara dapat melaksanakan prosedur ini dengan sebaik-baiknya.

Surat keputusan ini berlaku sejak ditandatangani, sampai ada perubahan lebih lanjut.

Demikian kami sampaikan. Semoga Alah SWT memudahkan segala langkah kita, amiin Yaa Robbal ’Alamiin. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Jazakumullahu Khairon Katsiro.

Billahittaufiq Wal Hidayah, 
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,

Ditetapkan di : Bekasi
Oleh : Pengurus YW Al-Muhajirin
Mengetahui/menyetujui : Dewan Pembina