Jumat, 04 Juni 2021

Prosedur Pelayanan Warga Prioritas (Yatim & Dhu'afa)

Kepada Yth;
Koordinator beserta Staff
Bidang Sosial & Kesejahteraan
Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi
di Tempat

Perihal : Prosedur Pelayanan Sosial Warga Prioritas Di Lingkungan
              Masjid Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi

Bismillahirrahmanirrahiim, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,

“Dan barangsiapa yang berusaha memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah juga akan memenuhi kebutuhannya”. (HR. Bukhari)

Menunjuk Risalah Rapat Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : 001/RR-YW/AL-MHJRN/IX/2020, tanggal 12 September 2020, perihal Pembentukan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana, bahwa dalam pelayanan sosial kemanusiaan khususnya terhadap warga yang memerlukan perhatian khusus (prioritas) Di Lingkungan Masjid Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, adalah bagian dari tugas dan wewenang dari Bidang Sosial & Kesejahteraan.

Bahwa dalam pelaksanaan dan pengelolaannya, kegiatan tersebut memerlukan ketentuan-ketentuan yang di sepakati bersama dan diatur demi kelancaran dan ketepatan sasaran dalam pengalokasian dana sosial yang terhimpun dari masyarakat khususnya para dermawan.

Maka demi kelancaran kegiatan tersebut, dengan ini kami menetapkan “Prosedur Pelayanan Sosial Warga Prioritas Di Lingkungan Masjid Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi” sebagai berikut :

PROSEDUR PELAYANAN SOSIAL WARGA PRIORITAS
DI LINGKUNGAN AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI

1. Yang dimaksud dengan ”warga prioritas” adalah warga atau keluarga yang memerlukan perhatian khusus, keutamaan dan pelayanan lebih, dari Bidang Sosial & Kesejahteraan Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi.

2. Adapun warga prioritas di sini lebih khususnya ditujukan kepada : Anak Yatim & Kaum Dhu’afa (Mustadz’afin).

3. Sebagai langkah persiapan, sebelum melakukan prosedur ini, dengan ini kami tetapkan mengenai kriteria dari Yatim, dan Dhu’afa yang layak untuk mendapatkan pelayanan sosial dari Bidang Sosial & Kesejahteraan Yayasan Wakaf Al-Muhajirin adalah sebagai berikut :

A. KRITERIA YATIM :

Yang dimaksud YATIM ialah setiap anak laki-laki atau perempuan yang ditinggal mati oleh ayahnya, sedangkan anak tersebut belum baligh (walaupun ia masih punya ibu kandung).

Namun bukan termasuk Yatim dalam beberapa keadaan berikut ini :

a. Anak yang ditinggal mati oleh ayahnya sedangkan ia sudah baligh. Kecuali masih memerlukan bantuan untuk menuju kemandiriannya.

Syaikh Wahbah Az-Zuhaily menyebut sejumlah batasan perihal yatim. Berikut ini keterangannya.

"Ulama sepakat bahwa ketika seorang anak yatim sudah baligh tetapi masih belum sempurna akalnya (belum bisa mengatur harta dengan benar), ia tidak diperbolehkan mengatur hartanya.

Ini didasarkan pada firman Allah di surat An-Nisa ayat 5 yang berbunyi “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta mereka (yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.”

Namun, ketika ia baligh dan sudah matang pikirannya dengan mencapai usia 25 tahun (menurut Imam Abu Hanifah), gugurlah penangguhan atas pengelolaan sendiri harta mereka. Ini didasarkan pada firman Allah di surat An-Nisa ayat 5 yang berbunyi, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Jika kamu merasa mereka telah matang (bisa mengatur harta dengan benar), serahkanlah harta-hartanya kepada mereka.” (Lihat Wahbah Az-Zuhaily, Ushulul Fiqhil Islami, Darul Fikr Mu’ashir, Beirut, juz 1, halaman 181).

Dari keterangan di atas kita bisa simpulkan bahwa anak yatim meskipun sudah baligh di usia 15 tahun secara fisik masih berhak menerima santunan. Di samping itu masyarakat juga bertanggung jawab atas pengajaran agama dan pendidikan yang memadai agar anak yatim dapat menjalankan praktik beragama secara wajar dan mandiri secara ekonomi ke depan. Terlebih dalam konteks Indonesia, anak-anak wajib sekolah juga kuliah sebagai bekal hidupnya ke depan.

Anak-anak yatim yang masih sekolah atau sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi tetap berhak menerima santunan. Pasalnya anak yatim dalam rentang baligh hingga matang di usia 25 tahun sangat membutuhkan dukungan. Sebab, usia anak dalam rentang itu merupakan usia perkembangan yang sangat baik dimanfaatkan untuk sekolah, mondok, dan kuliah.

b. Anak yang ditinggal mati oleh ibunya, sedangkan ia masih punya ayah kandung

c. Anak yang ditinggal pergi oleh ayahnya bukan karena mati. Tapi karena terjadi perceraian dengan ibunya, atau karena ayahnya menikah lagi dengan wanita selain ibu kandungnya, sehingga ia n ibunya ditelantarkan dan tidak diberi nafkah.

B. KRITERIA DHU’AFA & MUSTADH’AFIN :

Yang dimaksud DHU'AFA dan MUSHTADH'AFIN adalah orang-orang yang mempunyai permasalahan sebagai berikut :
a. Hidup mereka tergantung pada belas kasih orang lain.
b. Tidak memiliki pekerjaan dan sumber penghasilan tetap.
c. Menderita sakit menahun, terkena wabah penyakit, atau mendapat musibah lainnya.
d. Tidak mampu mencari rezeki.
e. Tidak memilIki tempat tinggal yang permanen.
f. Karena uzur dan lemah.
g. Kehilangan mata pencaharian (PHK).
h. Penghasilan yang rendah yang tidak mencukupi.
i. Kehabisan bekal dalam perjalanan.

4. Berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan tersebut, Bidang Sosial & Kesejahteraan dapat melakukan pemetaan terhadap warga yang termasuk dalam kriteria tersebut, dengan melakukan koordinasi kepada pengurus lingkungan (RT/RW) yang bersangkutan.

5. Lakukan sosialisasi tentang kriteria yang telah ditetapkan, dan sampaikan Program kerja yang akan dilakukan oleh Yayasan untuk membantu dalam pembinaan terhadap Yatim & Dhuafa kepada Pengurus lingkungan yang bersangjutan (RT dan RW).

6. Untuk proses pemetaan warga yang akan menjadi binaan, mohon bantuan kepada masing-masing Pengurus RT untuk melakukan pendataan warganya. Adapun data-data yang diperlukan diantaranya sebagai berikut :
a. Nama Kepala Keluarga.
b. Alamat Rumah (nomor rumah, nomor handphone).
c. Agama.
d. Pendidikan.
e. Pekerjaan (sumber penghasilan ekonomi kelurga)
f. Status Kepemilikan Rumah (Milik sendiri, ngontrak, menempati rumah saudara/orangtua, atau lainnya.
g. Jumlah tanggungan.

7. Untuk memudahkan proses pendataan warga, Yayasan menyiapkan Formulir Pendataan Warga Prioritas (pada lampiran-1 SK ini), untuk diisi oleh setiap kepala keluarga, atau dikolektif oleh Pengurus RT terkait.

8. Dari data formulir yang masuk, pihak Yayasan akan melakukan evaluasi dan pemetaan akhir berdasarkan pertimbangan dan musyawarah bersama dengan para pengurus lingkungan (RT-RW) untuk menentukan :
a. Kriteria keluarga (termasuk YATIM atau DHU’AFA)
b. Jumlah Tanggungan,

c. Hak bantuan yang layak di berikan (Seperti : Zakat Fitrah, Kebutuhan Ekonomi Bulanan, Modal Kerja, Biaya Pendidikan Anak, Jaminan Kesehatan dan lain sebagainya), atau mungkin juga sudah tidak layak untuk mendapatkan bantuan berdasarkan pertimbangan lainnya. (Formulir Evaluasi Keluarga Prioritas ada pada lampiran-2 SK ini).

9. Berdasarkan pemetaan akhir tersebut pada point 8 diatas, pihak Yayasan akan melakukan penghitungan kebutuhan anggaran biaya bulanan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga prioritas.

10. Alokasi penggunaan dana untuk santunan warga prioritas ini dapat diambil dari sedekah para donatur untuk kas Yatim dan Dhuafa yang ada pada bendahara yayasan.

11. Untuk dapat memenuhi kebutuhan bulanan, Yayasan dapat melakukan penggalangan dana dari para donatur atau dermawan untuk dapat membantu dengan menjadi donatur tetap bulanan sesuai dengan kemampuan dan keikhlasan masing-masing.

12. Prosedur penggalangan dana ditetapkan pada prosedur kerja Bendahara yayasan.

13. Prioritas pemetaan warga yang dapat menjadi warga prioritas Yayasan dan penyalurannya disesuaikan dengan dana yang tersedia, ditetapkan sebagai berikut :
Prioritas 1 : Warga RW.012 Puri Cendana
Prioritas 2 : Warga Prioritas yang berkontribusi di wilayah RW.012, seperti : Petugas Security RW.012, Petugas angkutan sampah, Marbot Masjid Al-Muhajirin, Para Pengajar (Ustadz/Ustadzah) pembina jama’ah Masjid Al-Muhajirin.
Prioritas 3 : Warga Puri Cendana di luar wilayah RW.012.
Prioritas 4 : Warga kampung terdekat sekitar wilayah Puri Cendana.
Prioritas 5 : Lembaga Sosial, Rumah Yatim, Panti Asuhan, Lembaga Pendidikan, yang dinilai layak mendapatkan penyaluran dana sosial umat.

Catatan : Prioritas 3-5 dapat diberikan jika kebutuhan untuk warga prioritas 1-2 telah terpenuhi, dan masih terdapat dana lebih untuk alokasi Yatim dan Dhu’afa pada bendahara yayasan.

14. Dengan ditetapkannya prosedur ini, diharapkan dapat tercipta keselarasan dalam kehidupan masyarakat khususnya di lingkungan Masjid Al-Muhajirin (Wilayah RW.012), dimana warga yang mampu dapat membantu keluarga yang membutuhkan, dengan tetap menjaga martabat keluarga yang mendapat bantuannya.

Selanjutnya kami berharap Saudara dapat melaksanakan prosedur ini dengan sebaik-baiknya. Surat keputusan ini berlaku sejak ditandatangani, sampai ada perubahan lebih lanjut.

Demikian kami sampaikan. Semoga Alah SWT memudahkan segala langkah kita, amiin Yaa Robbal 'Alamiin. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Jazakumullahu Khairon Katsiro.

Billahittaufiq Wal Hidayah, 
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,

Ditetapkan di : Bekasi
Surat nomor : ----
Pada tanggal : -----
Oleh : Pengurus YW Al-Muhajirin
Mengetahui/menyetujui : Dewan Pembina