Minggu, 22 November 2020

Prosedur Kerja Panitia Qurban - Bendahara

Kepada Yth;
Bendahara Panitia Iedul Qurban
Masjid Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi
di Tempat

Bismillahirrahmanirrahiim, 
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,

Menunjuk Surat Keputusan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : SK.002/YW.ALMHJRN/VI/2021, tanggal 19 Juni 2021, perihal Prosedur Pembentukan Panitia Pelaksana Ibadah Qurban.

Bahwa dalam struktural Panitia Pelaksana Ibadah Qurban Masjid Al-Muhajirin, terdapat jabatan Bendahara.

Maka demi kelancaran kegiatan tersebut, serta agar dapat tercipta kepanitiaan yang solid dengan pembagian tugas yang jelas, dengan ini kami menetapkan Prosedur Kerja Bendahara Panitia Qurban Masjid Al-Muhajirin sebagai berikut :

PROSEDUR KERJA
BENDAHARA PANITIA IEDUL QURBAN
MASJID AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI

A. MAKSUD DAN TUJUAN :

Prosedur ini sebagai acuan untuk pejabat Bendahara Panitia Iedul Qurban di Masjid Al-Muhajirin, untuk dapat melakasanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

Dengan prosedur kerja ini diharapkan dapat terbentuk kepanitiaan dalam suatu barisan yang kokoh, rapih dan teratur serta penuh keikhlasan dalam menjalankan tugas berjamaah ini sesuai dengan apa yang telah diteladani oleh Rasulullah SAW.

B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB :

Tugas dan tanggungjawab pejabat Bendahara, diantaranya :
1) Melakukan pencatatan penerimaan titipan pembelian hewan qurban, biaya pengurusan, dan segala pengeluaran dana yang dibutuhkan selama kegiatan Iedul Qurban.
2) Membuat laporan keuangan panitia untuk disampaikan kepada Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana.

C. PROSEDUR KERJA :

Untuk memudahkan dalam pelaksanaan tugasnya, Bendahara diwajibkan untuk mengikuti dan melaksanakan prosedur kerja yang telah kami tetapkan di bawah ini :

1). Membuat Anggaran Biaya Pelaksanaan kegiatan Panitia.

2). Menyampaikan Anggaran Biaya untuk persetujuan, kepada Ketua Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi.

3). Meminta dana kas kepada Bendahara yayasan sesuai persetujuan Ketua Yayasan dengan mengisi formulir Pengajuan Biaya yang tersedia di Bendahara Yayasan.

4). Menerima pembayaran biaya pengurusan dari para pequrban, melalui SEKSI PENDAFTARAN.

5). Menerima titipan pembelian hewan qurban dari SEKSI PENDAFTARAN, untuk selanjutnya dilakukan pembelian sesuai pesanan oleh SEKSI PEMBELIAN DAN PEMELIHARAAN.

7). Membuat laporan penerimaan dan pengeluaran kas untuk dilaporkan kepada Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, dan masyarakat muslim.

8). Mengembalikan sisa kas (jika ada) kepada Bendahara Yayasan.

D. LAMPIRAN-LAMPIRAN :

Lampiran-lampiran ini digunakan BENDAHARA dalam pelaksanaan tugasnya :
Lampiran-1 : Format Rencana Anggaran Biaya Panitia

E. MASA KERJA :

Masa tugas dan tanggungjawab berlaku sejak tanggal Surat Penunjukan oleh Ketua Yayasan Wakaf Al-Muhajirin, sampai dengan selesainya rangkaian kegiatan tersebut sesuai dengan Skedule Waktu Pelaksanaan.

Demikian prosedur kerja ini kami berharap Saudara dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,