Senin, 19 Oktober 2020

Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Yayasan

Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Nirlaba (PSAK) 45.

Pengurus Yayasan memilih untuk menerapkan PSAK 45, dengan pertimbangan bahwa informasi yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan PSAK 45 masih mampu mencerminkan substansi ekonomi dan kegiatan operasi Yayasan. Pertimbangan lainnya adalah biaya dan manfaat dalam penyusunan laporan keuangan berdasarkan PSAK 45 lebih efisien bagi Yayasan.

Pernyataan Kepatuhan Terhadap SAK-ETAP

Pengurus Yayasan berpendapat bahwa laporan keuangan Tahun Ajaran 2012 dengan angka komparatif yang telah disajikan sesuai dengan SAK ETAP dan telah memenuhi semua persyaratannya dan secara khusus tentang bentuk penyajian laporan keuangan mendasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 45 tentang Nirlaba.

Dasar Penyusunan Laporan Keuangan

Laporan Keuangan Yayasan terdiri atas Neraca, Laporan Aktivitas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan arus kas dan Catatan Laporan Keuangan.

Laporan keuangan disusun berdasarkan basis kesinambungan usaha dan biaya historis.

Laporan keuangan juga disusun berdasarkan basis akrual, kecuali arus kas yang disusun berdasarkan basis kas.

Laporan kas menyajikan informasi perubahan historis atas kas dan setara kas entitas, yang menunjukkan secara terpisah perubahan yang terjadi selama satu periode dari aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Investasi umumnya diklasifikasikan sebagai setara kas hanya jika akan segera jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang sejak tanggal perolehan. Cerukan bank pada umumnya termasuk aktivitas pendanaan sejenis dengan pinjaman. Namun, jika cerukan bank dapat ditarik sewaktu-waktu dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengeluaran kas entitas, maka cerukan tersebut termasuk komponen kas dan setara kas.

Entitas melaporkan arus kas dari aktivitas operasi dengan metode tidak langsung.

Mata uang pelaporan, transaksi dan saldo dalam mata uang asing

Mata uang pelaporan yang digunakan entitas adalah mata uang Rupiah. Sedangkan transaksi dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam Rupiah dengan kurs yang berlaku pada saat terjadinya transaksi.

Kas dan Setara Kas

Kas adalah mata uang kertas dan logam rupiah yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Traksaksi kas diakui sebesar nilai nominal.

Kas dan setara kas mencakup kas, simpanan yang sewaktu-waktu bisa dicairkan dan investasi likuid jangka pendek lainnya dengan jangka waktu jatuh tempo tiga bulan atau kurang. Kas dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya, disajikan sebagai 'aset yang dibatasi penggunaannya' yang dikategorikan sebagai dimiliki hingga jatuh tempo yaitu pada saat selesai pembatasan penggunaannya.

Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa

Yayasan mempunyai transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana diatur SAK ETAP Bab. 28 "Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa", yang dimaksud dengan mempunyai hubungan istimewa adalah :

i. Secara langsung, atau tidak langsung melalui satu/lebih perantara, jika entitas tersebut:

a. mengendalikan, dikendalikan oleh satu atau lebih perantara, pihak tersebut: dengan entitas (termasuk entitas induk, entitas anak, dan fellow subssidiaries);
b. memiliki kepemelikan di entitas yang memberikan pengaruh signifikan atas entitas; atau
c. memiliki pengendalian bersama atas entitas;

ii. Pihak tersebut adalah entitas asosiasi dari entitas;
iii. Pihak tersebut adalah joint venturedimana entitas tersebut merupakan venture;

iv. Pihak tersebut adalah personel manajemen kunci entitas atau entitas induknya;

v. Pihak tersebut adalah keluarga dekat dari setiap orang yang diuraikan dalam (i) atau (iv.);

vi. Pihak tersebut adalah entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama atau dipengaruhi secara signifikan, oleh, atau memiliki hk suara secara signifikan, secara langsung atau tidak langsung, setiap orang yang diuraikan dalam (g.4) atau (g.5); atau vii. Pihak tersebut adalah program imbalan pascakerja untuk imbalan pekerja entitas, atau setiap entitas yang mempunyai hubungan istimewa dengan entitas tersebut.

Semua transaksi-transaksi signifikan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan persyaratan dan kondisi yang sama atau berbeda apabila dilakukan dengan pihak ketiga telah diungkapkan dalam laporan keuangan.

Piutang Usaha

Piutang usaha disajikan sebesar jumlah neto. Piutang usaha dibedakan menjadi piutang yang mempunyai hubungan isrimewa dan piutang pihak ketiga. Yayasan tidak membentuk cadangan piutang tak tertagih. Piutang tak tertagih langsung dihapus (write off) dengan membiayakan secara langsung.

Biaya dibayar dimuka 
Biaya dibayar dimuka diamortisasi berdasarkan periode penggunaannya dengan metode garis lurus.

Aset tetap

Aset tetap disajikan sebesar harga perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai (jika ada). Tarif penyusutan aset tetap dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (straight line method) berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap dengan rincian sebagai berikut :

Tarif
Bangunan : 5%
Inventaris Kantor : 12.5% sd 25%
Kendaraan : 12.5% sd 25%
Sarana Belajar : 12.5% sd 25%

Pengeluaran untuk perbaikan dan pemeliharaan dibebankan pada laporan laba rugi pada saat terjadinya. Pengeluaran yang memperpanjang masa manfaat atau menambah manfaat ekonomis dimasa yang akan datang dikapitalisasi. Aset tetap yang sudah tidak digunakan lagi atau dijual, dikeluarkan dari kelompok aset tetap yang bersangkutan, dan laba atau rugi yang timbul dikreditkan atau dibebankan pada operasi tahun berjalan.

Pengakuan pendapatan dan beban

Pendapatan merupakan pendapatan jasa atas pengadaan pelayanan pendidikan dan penunjang pendidikan. Penjualan jasa diakui dalam periode akuntansi ketika jasa diberikan, dengan memperhitungkan tingkat penyelesaian transaksi, yaitu proporsi jasa aktual yang diberikan dibandingkan dengan jasa secara keseluruhan.

Beban diakui pada saat terjadinya (basis akrual).

Pajak Penghasilan

Yayasan mengakui kewajiban atas seluruh pajak penghasilan periode berjalan dan periode sebelumnya yang belum dibayar. Jika jumlah yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode sebelumnya melebihi jumlah yang terutang untuk periode tersebut, Yayasan harus mengakui kerugian tersebut sebagai aset. Yayasan tidak mengakui adanya pajak tangguhan.