Kepada Yth;
Ketua Panitia Iedul Qurban
Masjid Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi
di Tempat
Bismillahirrahmanirrahiim,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
Menunjuk Surat Keputusan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : SK,002/YW.ALMHJRN/VI/2021 tanggal 19 Juni 2021 perihal Prosedur Pembentukan Panitia Pelaksana Ibadah Qurban.
Bahwa dalam struktural Panitia Pelaksana Ibadah Qurban Masjid Al-Muhajirin, terdapat jabatan Ketua Panitia.
Maka demi kelancaran kegiatan tersebut, serta agar dapat tercipta kepanitiaan yang solid dengan pembagian tugas yang jelas, dengan ini kami menetapkan Prosedur Kerja Seksi ….. Panitia Qurban Masjid Al-Muhajirin sebagai berikut :
PROSEDUR KERJA
KETUA PANITIA IEDUL QURBAN
MASJID AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI
A. MAKSUD DAN TUJUAN :
Prosedur ini sebagai acuan untuk pejabat KETUA PANITIA Iedul Qurban di Masjid Al-Muhajirin, untuk dapat melakasanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
Dengan prosedur kerja ini diharapkan dapat terbentuk kepanitiaan dalam suatu barisan yang kokoh, rapih dan teratur serta penuh keikhlasan dalam menjalankan tugas berjamaah ini sesuai dengan apa yang telah diteladani oleh Rasulullah SAW.
B. TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB :
1) Melengkapi susunan panitia secara lengkap
2) Mengkoordinir semua koordinator untuk dalam melaksanakan tugasnya.
3) Memastikan semua komponen panitia memahami prosedur kerja yang harus dilaksanakan.
4) Memastikan semua komponen panitia dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
C. PROSEDUR KERJA :
Untuk memudahkan dalam pelaksanaan tugasnya, KETUA PANITIA diwajibkan untuk mengikuti dan melaksanakan prosedur kerja yang telah kami tetapkan di bawah ini :
1) Terhitung sejak ditunjuk sebagai Ketua Panitia, segera melengkapi formasi Susunan Panitia yang telah ditetapkan.
2) KETUA PANITIA bersama-sama dengan Koordinator Bidang Sosial Yayasan Wakaf Al-Muhajirin, menetapkan nama-nama petugas yang akan menempati posisi panitia sebagai berikut :
SEKRETARIS : ___
BENDAHARA : ___
SEKSI PENDAFTARAN
Koordinator : ___
Anggota Seksi Pendaftaran RT.001/012 : ___
Anggota Seksi Pendaftaran RT.002/012 : ___
Anggota Seksi Pendaftaran RT.003/012 : ___
Anggota Seksi Pendaftaran RT.004/012 : ___
Anggota Seksi Pendaftaran RT.005/012 : ___
Anggota Seksi Pendaftaran RT.006/012 : ___
SEKSI PERLENGKAPAN
Koordinator : ___
Anggota 1 : ___
Dst … (sesuai kebutuhan) : ___
SEKSI PEMBELIAN & PEMELIHARAAN
Koordinator : ___
Anggota 1 : ___
Dst … (sesuai kebutuhan) : ___
SEKSI PEMOTONGAN
Koordinator : ___
Sub Koord. Pemotongan Sapi : ___
Anggota 1 : ___
Dst … (sesuai kebutuhan) : ___
Sub Koord. Pemotongan Kambing : ___
Anggota 1 : ___
Dst … (sesuai kebutuhan) : ___
Sub Koord, Bidang Cincang Daging Sapi : ___
Anggota 1 : ___
Dst … (sesuai kebutuhan) : ___
Sub Koord. Cincang Daging Kambing : ___
Anggota 1 : ___
Dst … (sesuai kebutuhan) : ___
Sub Koord. Pemilahan Kaki, Kepala & Jeroan : ___
Anggota 1 : ___
Dst … (sesuai kebutuhan) : ___
Sub Koord. Pemilahan Hak Pequrban : ___
Anggota 1 : ___
Dst … (sesuai kebutuhan) : ___
SEKSI PENAKARAN
Koordinator : ___
Anggota 1 : ___
Dst … (sesuai kebutuhan) : ___
SEKSI PENDISTRIBUSIAN
Koordinator : ___
Anggota 1 : ___
Dst … (sesuai kebutuhan) : ___
SEKSI KONSUMSI
Koordinator : ___
Anggota 1 : ___
Dst … (sesuai kebutuhan) : ___
SEKSI KEBERSIHAN
Koordinator : ___
Anggota 1 : ___
Dst … (sesuai kebutuhan) : ___
SEKSI KEAMANAN
Koordinator : ___
Anggota 1 : ___
Dst … (sesuai kebutuhan) : ___
3) Persyaratan yang dapat ditunjuk menjadi panitia Iedul Qurban, telah di tetapkan dalam : Prosedur Pembentukan Panitia Pelaksana Ibadah Qurban, yang telah di tetapkan dengan SK Pengurus nomor : SK.002/YW.ALMHJRN/VI/2021, tanggal 19 Juni 2021.
4) Dalam menentukan anggota panitia, KETUA PANITIA sebelumnya harus meminta konfirmasi kesediaan dari masing-masing personalnya, atau minimal meminta persetujuan dari pengurus lingkungan (Ketua RT) terkait.
5) KETUA PANITIA mendistribusikan Surat Penetapan Susunan Panitia yang telah disahkan oleh Pengurus Yayasan, beserta dokumen standar operasional prosedur yang telah di tetapkan oleh pengurus Yayasan kepada masing-masing anggota panitia, dengan daftar dokumen di bawah ini :
▪️ Bendahara, dokumen : SK.002-03/YW.ALMHJRN/VI/2021
▪️ Seksi Pendaftaran, dokumen : SK.002-04/YW.ALMHJRN/VI/2021
▪️ Seksi Perlengkapan, dokumen : SK.002-05/YW.ALMHJRN/VI/2021
▪️ Seksi Pembelian & Pemeliharaan, dokumen : SK.002-06/YW.ALMHJRN/VI/2021
▪️ Seksi Pemotongan, dokumen : SK.002-07/YW.ALMHJRN/VI/2021
▪️ Seksi Penakaran, dokumen : SK.002-08/YW.ALMHJRN/VI/2021
▪️ Seksi Pendistribusian, dokumen : SK.002-09/YW.ALMHJRN/VI/2021
▪️ Seksi Konsumsi, dokumen : SK.002-10/YW.ALMHJRN/VI/2021
▪️ Seksi Kebersihan, dokumen : SK.002-11/YW.ALMHJRN/VI/2021
▪️ Seksi Keamanan, dokumen : SK.002-12/YW.ALMHJRN/VI/2021
6) KETUA PANITIA memastikan bahwa semua anggota panitia telah memahami dan dapat melaksanakan tugas sesuai instruksi yang telah ditetapkan dalam prosedur kerja yang di bagikan.
7) KETUA PANITIA melakukan kontrol terhadap kinerja masing-masing anggota, dengan menggunakan aplikasi checklist yang telah disiapkan pada Lampiran-1 prosedur ini.
8) KETUA PANITIA membuat laporan pelaksanaan pekerjaan kepada pengurus Yayasan sebelum dan setelah pelaksanaan, baik secara lisan maupun tertulis. Koordinasikan dengan SEKRETARIS dalam pembuatannya.
D. LAMPIRAN-LAMPIRAN :
Lampiran-1 : Checklist Pelaksanaan Kerja Panitia Ibadah Qurban
E. MASA KERJA :
Masa tugas dan tanggungjawab berlaku sejak tanggal Surat Penunjukan oleh Ketua Yayasan Wakaf, sampai dengan selesainya rangkaian kegiatan tersebut sesuai dengan Skedule Waktu Pelaksanaan.
Demikian prosedur kerja ini kami berharap Saudara dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.