Berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan yang tertuang dalam Akte Pendirian nomor : 01 tanggal 04 Februari 2019, yang telah di sahkan oleh Notaris Yurika Hilana, SH, M.Kn.
Pada Pasal 34 sd 35 telah diatur tentang prosedur Pembuatan Laporan Tahunan sebagai berikut :
Pasal 34
1. Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
2. Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup.
3. Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian Yayasan dan ditutup tanggal Tiga puluh satu Desember dua ribu sepuluh (2010).
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 35
1. Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku yayasan.
2. Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya :
a. Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai.
b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.
3. Laporan tahunan wajib ditanda tangani oleh Pengurus dan Pengawas.
4. Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.
5. Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan.
6. Iktisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di Kantor Yayasan.