Jumat, 04 Juni 2021

Prosedur Penyelenggaraan Shalat Eid

Kepada Yth;
Koordinator beserta Staff
Bidang Ubudiyah
DKM Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi
di Tempat

Perihal : Prosedur Pelaksanaan Shalat Ied

Bismillahirrahmanirrahiim, 
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,

Menunjuk Risalah Rapat Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : 002/RR-YW/AL-MHJRN/IX/2020, tanggal 12 September 2020, perihal Pembentukan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajirin Puri Cendana.

Bahwa pelaksanaan shalat ied (Iedul Adha dan iedul Fitri) adalah bagian dari tugas dan wewenang dari Bidang Ubudiyah DKM Al-Muhajirin.

Bahwa dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut memerlukan tenaga pelaksana yang solid.

Maka demi kelancaran kegiatan tersebut, dengan ini kami menetapkan “Prosedur Pelaksanaan Shalat Ied di Masjid al-Muhajirin”, sebagai berikut :

PROSEDUR PELAKSANAAN SHALAT IED
DI MASJID AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI

A. Maksud Dan Tujuan :

Prosedur ini sebagai acuan untuk Bidang Ubudiyah DKM Al-Muhajirin dalam proses pelaksanaan Shalat Ied di Masjid Al-Muhajirin.

Dengan prosedur kerja ini diharapkan dapat terbentuk team pelaksana dalam suatu barisan yang kokoh, rapih dan teratur serta penuh keikhlasan dalam menjalankan tugas berjamaah ini sesuai dengan apa yang telah diteladani oleh Rasulullah SAW.

B. Waktu Pelaksanaan :

Waktu pelaksanaan Shalat Ied, sesuai dengan jenis shalatnya :

1. Shalat Iedul Fitri :
Tanggal 1 Syawal
Waktu : Jam 06:00 WIB sampai selesai

2. Shalat Iedul Adha :
Tanggal 10 Djulhijjah
Waktu : Jam 06:00 WIB sampai selesai

C. Tempat Pelaksanaan :

Tempat pelaksanaan Shalat Ied di Masjid Al-Muhajirin, disesuaikan dengan kondisi cuaca yang terjadi di sekitarnya.

1. Jika cuaca baik dan cerah serta aman : Shalat Ied dilaksanakan di ruang terbuka yang ada di sekitar Masjid Al-Muhajirin. Seperti : di Lapangan olahraga, jalan raya, atau halaman Masjid Al-Muhajirin, disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

2. Jika kondisi tidak memungkinkan seperti terjadi cuaca hujan dan lain-lain : Maka Shalat Ied dilaksanakan di ruangan Masjid Al-Muhajirin.

D. Team Pelaksana :

Team pelaksanaan Shalat Ied di Masjid Al-Muhajirin, ditetapkan sebagai berikut :
1. Koordinator & Staff Bidang Ubudiyah DKM Al-Muhajirin
2. Ketua Panitia Pelaksana Ibadah Qurban (untuk shalat iedul Adha)
3. Pembawa Acara (MC)
4. Bilal
5. Khatib & Imam
6. Petugas penarik infaq jama’ah.
7. Petugas Kesehatan (hanya jika diperlukan)

E. Persyaratan :

Persyaratan yang dapat ditunjuk menjadi Pelaksana ditetapkan sebagai berikut :
1. Jama’ah Masjid Al-Muhajirin.
2. Lebih diutamakan bertempat tinggal di lingkungan RW.12 Blok E Taman Lawu.
3. Secara jasmani dan rohani
4. Memiliki sifat amanah dan tanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan ini.
5. Memiliki keahlian khusus pada bidangnya, masing-masing, diantaranya :


F. Prosedur Kerja :

Prosedur pelaksanaan Shalat Ied di Masjid Al-Muhajirin ditetapkan sebagai berikut :

1. Menentukan Khotib & Imam Shalat Ied selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum waktu pelaksanaan Shalat Ied.

2. Meminta kepada Sekretaris DKM Al-Muhajirin untuk membuat Surat Undangan untuk calon Khotib & Imam Shalat Ied, setelah ada konfirmasi kesiapan sebelumnya.

3. Menyampaikan Surat Undangan kepada calon Khotib & Imam Shalat Ied, selambat-lambatnya 2 (dua) pekan sebelum pelaksanaan acara, sebagai berikut :
▪️ Menggunakan kop surat DKM Al-Muhajirin.
▪️ Mencantumkan waktu dan tempat pelaksanaan acara.
▪️ Mencantumkan nama dan nomor handpjone perwakilan DKM Al-Muhajirin, untuk konfirmasi jika terjadi sesuatu.
▪️ Ditandatangani oleh, Koordinator Bidang Ubudiah, dan Ketua DKM Al-Muhajirin.
▪️ Dibubuhi stempel DKM Al-Muhajirin.

4. Membuat spanduk pelaksanaan shalat ied, dengan tidak lima mencantumkan :
▪️ Ajakan kehadiran kepada kaum muslimin dan Muslimah.
▪️ Nama khatib dan imam Shalat Ied.
▪️ Waktu pelaksanaan shalat Ied.
▪️ Tempat Pelaksanaan Shalat Ied.
▪️ Anjuran kepada jama’ah (jika ada).

5. Melakukan pemasangan Spanduk Shalat Ied di lokasi yang strategis seputar wilayah Masjid Al-Muhajirin.

6. Melakukan persiapan tempat Shalat Ied berikut perlengkapan acara yang di perlukan, diantaranya :
▪️ Terpal untuk jemaah di halaman masjid.
▪️ Karpet .
▪️ Sajadah (dianjurkan jamaah membawa dari rumah masing-masing).
▪️ Tenda untuk di halaman masjid.
▪️ Podium untuk khotib.
▪️ Sound System
▪️ Genset untuk antisipasi mati lampu.
▪️ Kotak Amal.

7. Menyiapkan petugas pelaksana acara pemandu Khatib & Imam, diantaranya :
▪️ Pembawa Acara (MC)
▪️ Bilal.
▪️ Petugas Penarik Infaq
▪️ Petugas Kesehatan, untuk mengantisipasi hal-hal terburuk.

8. Tidak lupa menunjuk petugas untuk penarikan kotak amal (infaq jama’ah). Penarikan infaq jama’ah dilakukan sebelum tiba waktu shalat.

9. Melakukan pemeriksaan dan pengobatan oleh team Kesehatan jika diketahui ada jama’ah sakit di lokasi shalat ied.

10. Menyiapkan informasi penting yang akan di sampaikan kepada jama’ah sebelum pelaksanaan Shalat Ied, diantaranya :
▪️ Laporan Keuangan Kas Masjid Al-Muhajirin.
▪️ Laporan Kegiatan Bulan Ramadhan (untuk shalat iedul fitri)
▪️ Laporan Persiapan Kegiatan Qurban (untuk shalat iedul fitri)

11. Membuat Susunan Acara, diantaranya :
▪️ Pembukaan (oleh MC)
▪️ Sambutan-sambutan (sesuai kebutuhan)
▪️ Muadzin (menjelang tiba waktu shalat)
▪️ Pelaksanaan Shalat Ied dipimpin imam yang telah di tunjuk. (setelah tiba waktu shalat)
▪️ Khatib naik mimbar
▪️ Penutup & do’a (oleh Imam).

12. Setelah acara selesai, team pelaksana melakukan tugas akhir sebagai berikut :
▪️ Merapihkan kembali tempat pelaksanaan acara.
▪️ Mengembalikan segala perlengkapan ke tempat semula.
▪️ Menghitung Bersama perolehan infaq kotak amal.
▪️ Melaporkan kegiatan (isi formulir Lampiran-2) dan menyerahkan infaq jama’ah kepada Bendahara DKM Al-Muhajirin.

G. Masa Kerja Panitia :

Masa tugas dan tanggungjawab Panitia adalah : Berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Ketua Yasayan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, sampai dengan selesainya rangkaian kegiatan tersebut sesuai dengan Skedule Waktu Pelaksanaan, dan melaporkan hasil kegiatannya kepada Pengurus Yayasan.

H. Lampiran-lampiran :

Lampiran-lampiran berikut ini dapat digunakan dalam pelaksanaannya :
▪️ Lampiran-1 Checklit Kesiapan Pelaksanaan Shalat Ied
▪️ Lampiran-2 Laporan Pelaksanaan Shalat Ied

Selanjutnya kami berharap Saudara dapat melaksanakan prosedur ini dengan sebaik-baiknya.

Surat keputusan ini berlaku sejak ditandatangani, sampai ada perubahan lebih lanjut.

Demikian kami sampaikan. Semoga Alah SWT memudahkan segala langkah kita, amiin Yaa Robbal ’Alamiin. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Jazakumullahu Khairon Katsiro.

Billahittaufiq Wal Hidayah, 
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,

Ditetapkan di : Bekasi
Oleh : YW Al-Muhajirin
Mengetahui/menyetujui : Dewan Pembina

Amalan Sunnah pada Hari Raya Iedul Fitri