Kepada Yth;
Koordinator beserta Staff
Bidang Pendidikan
Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi
di Tempat
Perihal : Prosedur Pengelolaan Taman Pendidikan Al-Qur’an
(TPQ) Al-Muhajirin
Bismillahirrahmanirrahiim, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
Dari Usman bin Affan r.a. ia berkata, Rasullah Saw. bersabda: “orang terbaik dari kamu ialah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya”. (HR al-Bukhari)
Menunjuk Risalah Rapat Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : 001/RR-YW/AL-MHJRN/IX/2020, tanggal 12 September 2020, perihal Pembentukan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana, bahwa dalam pengelolaan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Masjid Al-Muhajirin, adalah bagian dari tugas dan wewenang dari Bidang Pendidikan.
Bahwa dalam pelaksanaan dan pengelolaannya, kegiatan tersebut memerlukan ketentuan-ketentuan yang di sepakati bersama dan diatur demi kelancaran dan ketepatan sasaran pendidikan yang sejalan dengan program kerja Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi.
Maka demi kelancaran kegiatan tersebut, dengan ini kami menetapkan “Prosedur Pengelolaan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al-Muhajirin” sebagai berikut :
PROSEDUR PENGELOLAAN TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN
(TPQ) AL-MUHAJIRIN
1. Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al-Muhajirin, dalam kedudukan strukturalnya di Masjid Al-Muhajirin berada pada Bidang Pendidikan - Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi.
2. Dalam setiap kegiatan, sistem pendidikan dan methode yang diterapkan di TPQ Al-Muhajirin, harus dikoordinasikan dengan Koordinator Bidang Pendidikan dan sepengetahuan Ketua Yayasan.
3. Segala atribut atau pelabelan dan identitas TPQ Al-Muhajirin, seperti kop surat, logo dan lainnya menyesuaikan dengan identitas Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi.
4. Tidak diperkenankan menggunakan atribut atau pelabelan dan identitas TPQ Al-Muhajirin dengan dan atas nama Lembaga lain, selain Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, baik di dalam lingkungan Masjid Al-Muhajirin maupun dalam hubungannya dengan lembaga dan institusi lain.
5. Dalam pengelolaannya, untuk keleluasaan kepada Pengelola TPQ Al-Muhajirin diberikan kewenangan dan kewajiban untuk :
a) Membentuk sub organisasi tersendiri dengan struktur skala kecil sesuai dengan kebutuhannya, seperti :▪️ Kepala TPQ
▪️ Sekretaris
▪️ Bendahara
▪️ Humas
▪️ Dan lain-lain.
b) Membuat kop surat tersendiri dengan bentuk logo TPQ Al-Muhajirin di sebelah kiri, dan mencantumkan logo Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi di sebelah kanannya.c) Menerbitkan surat dengan penomoran tersendiri, dengan kode surat yang telah di sesuaikan dan ditetapkan oleh Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi.d) Menerima pendaftaran santri dengan mengisi formulir pada lampiran 2 prosedur ini.e) Mengelola administrasi santri dan memperbaharuinya dengan kondisi terbaru (update) setiap saat.f) Menerima iuran bulanan dari santri, serta iuran kegiatan tambahan lainnya dengan nilai yang telah disepakati dan dikoordinasikan dengan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi.g) Mengelola pencatatan keuangan dengan administrasi tersendiri.h) Berkewajiban melaporkan kondisi TPQ Al-Muhajirin secara berkala kepada Pengurus Yayasan, sekurang-kurangnya setiap triwulan dengan mengisi formulir pada lampiran 3 prosedur ini.
6. Untuk tertib administrasi dan keselarasan dengan kesekretariatan Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, penomoran surat yang diterbitkan oleh TPQ Al-Muhajirin harus menggunakan kode nomor surat : aaa/TPQ/YW.ALMHJRN/bb/cccc dengan penjelasan sebagai berikut :
▪️ aaa : Nomor urut surat, dimulai dari 001, berganti setiap tahunnya.
▪️ TPQ : Identitas TPQ
▪️ YW.ALMHJRN : Identitas Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi.
▪️ bb : Bulan terbit surat, ditulis dalam bentuk huruf romawi kapital.
▪️ cccc : Tahun terbit surat, ditulis dalam bentuk angka.
7. Setiap surat yang diterbitkan oleh Pengelola TPQ Al-Muhajirin, harus diketahui dan di setujui dengan ditandatangani oleh Ketua Pengurus serta dibubuhkan stempel Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi.
8. Setiap penyelenggaraan kegiatan tambahan diluar kegiatan pembelajaran rutin yang telah dijadwalkan, baik di dalam maupun di luar lingkungan Masjid Al-Muhajirin, harus mengajukan ijin tertulis kepada Ketua Yayasan, dengan mengisi formulir pada lampiran 4 prosedur ini.
9. Setiap kegiatan TPQ Al-Muhajirin, khususnya kegiatan tambahan diluar kegiatan pembelajaran rutin yang telah dijadwalkan, dibuatkan dokumentasi gambar (fhoto) dan atau video yang pembuatannya di koordinasikan kepada Koordinator Bidang Media dan Komunikasi - Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi.
10. Untuk keperluan syiar islam yang lebih luas, segala kegiatan TPQ Al-Muhajirin di publikasikan melalui media informasi (website dan channel di media sosial lainnya), yang dikelola oleh Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi.
11. Formulir Laporan Kondisi TPQ Al-Muhajirin (sesuai lampiran 3) dan formulir Permohonan Ijin Acara (sesuai lampiran 4) yang telah diisi dan ditandatangani, diserahkan kepada Sekretaris Yayasan untuk disimpan dan diarsipkan, yang selanjutnya dapat dijadikan bahan evaluasi kegiatan TPQ Al-Muhajirin.
12. Dalam hal pengelola TPQ Al-Muhajirin melakukan aktivitasnya dengan tidak menghiraukan prosedur yang telah ditetapkan ini, maka segala aktivitas yang dilakukannya adalah diluar tanggungjawab Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi.
13. Dengan ditetapkannya prosedur ini, diharapkan dapat tercipta pengelolaan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang lebih tertib, transparan, serta selaras dan sejalan dengan program kerja yang telah dicanangkan oleh Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi.
Selanjutnya kami berharap Saudara dapat melaksanakan prosedur ini dengan sebaik-baiknya. Surat keputusan ini berlaku sejak ditandatangani, sampai ada perubahan lebih lanjut.
Demikian kami sampaikan. Semoga Alah SWT memudahkan segala langkah kita, amiin Yaa Robbal 'Alamiin. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Jazakumullahu Khairon Katsiro.
Billahittaufiq Wal Hidayah,
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
Ditetapkan di : Bekasi
Oleh : Pengurus YW Al-Muhajirin
Mengetahui : Dewan Pembina