Kepada Yth;
Seksi Pendistribusian - Panitia Iedul Qurban
Masjid Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi
di Tempat
Bismillahirrahmanirrahiim,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
Menunjuk Surat Keputusan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : SK.002/YW.ALMHJRN/VI/2021, tanggal 19 Juni 2021, perihal Prosedur Pembentukan Panitia Pelaksana Ibadah Qurban.
Bahwa dalam struktural Panitia Pelaksana Ibadah Qurban Masjid Al-Muhajirin, terdapat jabatan Seksi Pendistribusian.
Maka demi kelancaran kegiatan tersebut, serta agar dapat tercipta kepanitiaan yang solid dengan pembagian tugas yang jelas, dengan ini kami menetapkan "Prosedur Kerja Seksi Pendistribusian" sebagai berikut :
PROSEDUR KERJA
SEKSI PENDISTRIBUSIAN - PANITIA IEDUL QURBAN
MASJID AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI
A. MAKSUD DAN TUJUAN :
Prosedur ini sebagai acuan untuk pejabat Seksi Pendistribusian, untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
Dengan prosedur kerja ini diharapkan dapat terbentuk kepanitiaan dalam suatu barisan yang kokoh, rapih dan teratur serta penuh keikhlasan dalam menjalankan tugas berjamaah ini sesuai dengan apa yang telah diteladani oleh Rasulullah SAW.
B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB :
Tugas dan tanggungjawab pejabat Seksi Pendistribusian, diantaranya :
1). Kriteria Penerima Daging Qurban
2). Pendataan Calon Penerima Daging 3). Pendistribusian Daging Qurban
4). Membuat Laporan Pendistribusian Daging
C. PROSEDUR KERJA :
C.1 Kriteria Penerima Daging Qurban
Daging hewan qurban tidak boleh hanya dimakan oleh orang yang berqurban dan keluarganya, namun harus dibagikan kepada orang lain. Secara umum, ada tiga kelompok orang yang berhak menerima daging qurban.
PERTAMA : Orang yang berqurban dan keluarganya.
Orang yang berqurban dan keluarganya dianjurkan untuk makan sebagian daging hewan qurbannya. Hal ini karena Nabi Saw. pernah makan dari daging hewan qurbannya sendiri.
Disebutkan dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi disebutkan; “Rasulullah Saw. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika \Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
KEDUA : Kerabat, teman dan tetangga sekitar.
Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan qurban dibagikan kepada kerabat, teman dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya.
“Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan qurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”
KETIGA : Orang fakir dan miskin.
Ulama sepakat bahwa fakir miskin berhak menerima daging hewan qurban. Bahkan ulama Hanabilah mengatakan bahwa hukum membagikan sebagian daging hewan qurban kepada fakir miskin adalah wajib.
Hal ini karena Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan qurban, sebagaimana difirmankan dalam dua ayat berikut;
Dalam surah Alhajj ayat 28, “Makanlah sebagian dari daging qurban dan berikanlah kepada orang fakir.“
Juga dalam surah Alhajj ayat 36, “Makanlah sebagian dari daging qurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”
Dua ayat ini dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan qurban diberikan kepada orang fakir miskin.
C.2 Pendataan Calon Penerima Qurban
KRITERIA PERTAMA : Orang yang berqurban dan keluarganya.
1) Sepertiga bagian dapat diberikan kepada pequrban dan keluarganya, namun lebih dianjurkan untuk dapat diambil secukupnya saja, agar lebih maksimal pembagiannya untuk faqir dan miskin.
2) Pastikan berapa kuota yang akan diambil oleh kriteria pertama ini.
3) Bagi pequrban hanya memiliki hak untuk memakan sendiri daging qurbannya, atau menghadiahkan kepada orang lain.
KRITERIA KEDUA : Kerabat, teman dan tetangga sekitar, dan lain-lain.
1) Sepertiga bagian dapat diberikan khalayak umum utamanya untuk kaum muslimin dan muslimah di lingkungan sekitar, para sabilillah, panitia pengurusan hewan, dan orang-orang yang dipandang layak menerimanya.
2) Pastikan berapa kuota yang akan diambil oleh kriteria kedua ini.
3) Bagi khalayak umum kaum muslimin yang menerima daging qurban, dan dirinya merasa atau dipandang mampu (tidak faqir atau miskin), maka padanya hanya memiliki hak untuk memakan sendiri daging qurbannya, atau menghadiahkan kembali kepada orang lain.
KRITERIA KETIGA : Orang fakir dan miskin.
1) Sepertiga bagian (dan ini yang paling diutamakan) dapat diberikan orang-orang yang dipandang sebagai faqir dan miskin. Lebih diutamakan yang berdomisili di lingkungan sekitar Masjid Al-Muhajirin.
2) Pastikan berapa kuota yang akan diambil oleh kriteria ketiga ini.
3) Bagi orang faqir dan miskin yang menerima daging qurban, maka padanya hanya memiliki hak Mutlaq secara syar’i. Baginya berhak untuk memakan sendiri daging qurbannya, atau menghadiahkan kembali kepada orang lain, atau menjualnya jika itu yang terbaik dan lebih dibutuhkannya.
C.3 Pendistribusian Daging Qurban
Pendistribusian daging qurban dilakukan dengan beberapa cara yaitu :
1). Pembagian Secara Kolektif
a. Jika ada pengajuan proposal permohonan daging qurban dari kelompok atau Lembaga lain, lakukan seleksi dan verifikasi terhadap kebenaran pemohon, dengan menggunakan formulir verifikasi pada lampiran-1 prosedur ini.
b. Utamakan dan dahulukan pendistribusian pesanan pequrban, sesuai dengan perhitungan dan laporan dari SEKSI PENDAFTARAN. Lakukan koordinasi dengan SEKSI PENDAFTARAN dalam hal ini. Pembagian untuk pesanan pequrban, dengan menggunakan tanda terima pada lampiran-2 prosedur ini.
c. Pembagian kolektif untuk para ibnu sabil dan marbot di Masjid Al-Muhajirin, diserahkan kepada Pengurus DKM Al-Muhajirin, dengan menggunakan tanda terima pada lampiran-3.
d. Pembagian kolektif untuk Security dan Petugas penarik sampah RW.012, diserahkan kepada Pengurus RW.012, dengan mengguna-kan tanda terima pada lampiran-3.
e. Pembagian kolektif melalui Lembaga/Yayasan pihak ke-3 yang mengajukan proposal dan telah melalui seleksi oleh pengurus yayasan, diserahkan kepada Pengurus Lembaga/yayasan yang bersangkutan, dengan menggunakan tanda terima pada lampiran-4.
2). Pembagian Menggunakan Kupon
a. Buatlah kupon sesuai dengan jumlah kebutuhan data penerima
b. Bentuk dan ukuran kupon diserahkan kepada Panitia pada tahun yang sedang berjalan
c. Bagikan kupon kepada calon penerima, selambat-lambatnya 5 jam sebelum waktu penakaran daging selesai dilaksanakan.
d. Penukaran kupon kepada panitia pada waktu yang telah ditentukan.
e. Penukaran kupon secara kolektif hanya berlaku untuk maksimal 3 (tiga) kupon untuk setiap pembawa kupon.
f. Penukaran kupon dilakukan secara tertib dan berurutan sesuai dengan antrian kedatangan calon penerima daging.
C.4 Laporan Pendistribusian Daging Qurban
1). Tugas akhir dari Seksi Pendistribusian Daging Qurban adalah membuat laporan kegiatan. Laporan dibuat dengan menisi formulir pada lampiran-4.
2). Laporan akhir dibuat oleh Seksi Pendistribusian, diketahui oleh Ketua Panitia, dan diserahkan kepada Bidang Sosial & Kesejahteraan - Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana.
D. LAMPIRAN-LAMPIRAN :
Lampiran-lampiran yang digunakan dalam pelaksanaannya :
Lampiran-1 : Formulir Tanda Terima Pesanan Pequrban Lampiran-2 : Formulir Tanda Terima Pembagian Kolektif
Lampiran-3 : Formulir Tanda Terima Pembagian Yayasan
Lampiran-4 : Formulir Laporan Penerimaan dan Pendistribusian Hewan
E. MASA KERJA :
Masa tugas dan tanggungjawab berlaku sejak tanggal Surat Penunjukan oleh Ketua YW Al-Muhajirin, sampai dengan selesainya rangkaian kegiatan tersebut sesuai dengan Skedule Waktu Pelaksanaan.
Demikian prosedur kerja ini sampaika. Diharapkan Saudara dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,