Kepada Yth;
Seksi Penakaran - Panitia Iedul Qurban
Masjid Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi
di Tempat
Bismillahirrahmanirrahiim,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
Menunjuk Surat Keputusan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : SK.002/YW.ALMHJRN/VI/2021, tanggal 19 Juni 2021, perihal Prosedur Pembentukan Panitia Pelaksana Ibadah Qurban.
Bahwa dalam struktural Panitia Pelaksana Ibadah Qurban Masjid Al-Muhajirin, terdapat jabatan Seksi Penakaran.
Maka demi kelancaran kegiatan tersebut, serta agar dapat tercipta kepanitiaan yang solid dengan pembagian tugas yang jelas, dengan ini kami menetapkan "Prosedur Kerja Seksi Penakaran" sebagai berikut :
PROSEDUR KERJA
SEKSI PENAKARAN - PANITIA IEDUL QURBAN
MASJID AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI
A. MAKSUD DAN TUJUAN :
Prosedur ini sebagai acuan untuk pejabat SEKSI PENAKARAN, untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
Dengan prosedur kerja ini diharapkan dapat terbentuk kepanitiaan dalam suatu barisan yang kokoh, rapih dan teratur serta penuh keikhlasan dalam menjalankan tugas berjamaah ini sesuai dengan apa yang telah diteladani oleh Rasulullah SAW.
B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB :
Tugas dan tanggungjawab pejabat SEKSI PENAKARAN, diantaranya :
1). Menghitung calon penerima qurban (Mustahiq)
2). Menghitung Jumlah Ketersediaan Daging 3). Menghitung Jumlah Bungkus Yang Harus Di Sediakan
4). Menghitung Jumlah Volume Daging Per Bungkus
C. PROSEDUR KERJA :
1). Untuk memudahkan dalam penghitungan dan penakaran daging hewan. Gunakanlah Formulir Aplikasi Penakaran Daging terlampir.
a. Koordinator Pendaftaran.
b. Koordinator Penakaran.
c. Koordinator Pendistribusian
3). Koordinator Pendaftaran : Menyampaikan data pesanan pequrban yang harus terpenuhi.
4). Koordinator Pendistribusian : Menyampaikan data calon penerima qurban berdasarkan hasil survey dan perhitungan dari masing-masing pejabat lingkungan terkait.
5). Ketiga pejabat panitia tersebut bersama-sama melakukan perhitungan tahap II dan III sesuai aplikasi terlampir.
6). Setelah hitungan disepakati, ketiga pejabat panitia tersebut menandatangani bersama formulir aplikasi untuk dapat diproses lebih lanjut.
C.2 Menakar Daging Qurban :
1). Siapkanlah perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan penakaran, diantaranya : Terpal, Timbangan, Bak, Kantong Plastik.
2). Koordinasikan dengan Seksi Bidang Perlengkapan untuk pengadaan perlengkapan kerja.
3). Lakukan penakaran dan pembagian daging dan ’dalaman’ sesuai jumlah calon penerima daging yang terdata.
4). SEKSI PENAKARAN harus memperhatikan : Jumlah bungkus yang harus disiapkan. Dan Jumlah berat daging (satuan Kg) per bungkus.
5). Lakukan pula penakaran dan pembagian bagian Kepala, Kaki dan Kulit (jika tidak dijual), terpisah seperti halnya daging sesuai jumlah mustahiq yang terdata.
5). Masukkan bagian daging dan ’dalaman’ yang telah terbagi ke dalam kantong plastik yang telah disediakan olek SEKSI PERLENGKAPAN.
6). Masukkan bagian Kepala, Kaki dan Kulit (jika semua bagian ini dicacah) ke dalam satu kantong plastik.
7). Setelah proses penakaran dan pembungkusan, serahkan kepada SEKSI PENDISTRIBUSIAN untuk pembagiannya.
8). Untuk memudahkan pendistribusiannya, kemasan daging dibedakan dengan warna kantong plastik berbeda, contohnya :
a. Plastik Warna 1 = Daging Sapi.
b. Plastik Warna 2 = Daging Kambing.
c. Plastik Warna 3 = Pesanan Pe-Qurban.
d. Plastik Warna 4 = Hadiah Panitia.
9). Jika telah selesai pembungkusan, serahkan bungkusan daging kepada seksi Bidang Pendistribusian untuk siap di bagikan.
D. LAMPIRAN-LAMPIRAN :
Lampiran-lampiran yang digunakan dalam pelaksanaannya :
Lampiran-1 : Formulir Aplikasi Penakaran Daging
E. MASA KERJA :
Masa tugas dan tanggungjawab berlaku sejak tanggal Surat Penunjukan oleh Ketua Yayasan Wakaf Al-Muhajirin, sampai dengan selesainya rangkaian kegiatan tersebut sesuai dengan Skedule Waktu Pelaksanaan.
Demikian prosedur kerja ini kami berharap Saudara dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,