Kepada Yth;
Seksi Pemotongan - Panitia Iedul Qurban
Masjid Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi
di Tempat
Bismillahirrahmanirrahiim,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
Menunjuk Surat Keputusan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : SK.002/YW.ALMHJRN/VI/2021, tanggal 19 Juni 2021 perihal Prosedur Pembentukan Panitia Pelaksana Ibadah Qurban.
Bahwa dalam struktural Panitia Pelaksana Ibadah Qurban Masjid Al-Muhajirin, terdapat jabatan Seksi Pemotongan.
Maka demi kelancaran kegiatan tersebut, serta agar dapat tercipta kepanitiaan yang solid dengan pembagian tugas yang jelas, dengan ini kami menetapkan "Prosedur Kerja Seksi Pemotongan" sebagai berikut :
PROSEDUR KERJA
SEKSI PEMOTONGAN – PANITIA IEDUL QURBAN
MASJID AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI
A. MAKSUD DAN TUJUAN :
Prosedur ini sebagai acuan untuk pejabat Seksi Pemotongan, untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
Dengan prosedur kerja ini diharapkan dapat terbentuk kepanitiaan dalam suatu barisan yang kokoh, rapih dan teratur serta penuh keikhlasan dalam menjalankan tugas berjamaah ini sesuai dengan apa yang telah diteladani oleh Rasulullah SAW.
B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB :
Tugas dan tanggungjawab Seksi Pemotongan, diantaranya :
1). Persiapan melakukan pemotongan.
2). Penyembelihan hewan 3). Penyayatan kulit hewan.
4). Pemotongan daging.
5). Pengurusan kepala, kaki dan Kulit.
6). Pengurusan dalaman.
C. PROSEDUR KERJA :
C.1 Prosedur Penyembelihan :
1). Sebelum dilaksanakannya penyembelihan, Koordinator SEKSI BIDANG PEMOTONGAN sebaiknya menyiapkan data penyembelih sebagai berikut :
2). Penyembelihan hewan dilakukan berdasarkan nomor urut hewan.
3). Bagi pe-Qurban disunnahkan menyembelih sendiri hewan qurbannya, namun jika tidak bisa, pe-qurban dapat menunjuk orang yang dia percaya atau menyerahkannya kepada Panitia. Pequrban dianjurkan dapat menyaksikan proses penyembelihannya.
4). Panitia menyiapkan tenaga ahli dibidang penyembelihan, terpisah untuk penyembelihan hewan sapi dan hewan kambing.
5). Bagi petugas penyembelihan, perhatikanlah petunjuk berikut ini :
5.1). Niatkan berqurban karena Allah semata :
Hal yang terpenting dalam proses ibadah qurban adalah niat. Niat adalah sesuatu yang asasi dalam ibadah qurban dan ibadah-ibadah lainnya. Dengan niat ibadah seseorang diterima, dan dengan niat pula ibadah seseorang ditolak oleh Allah SWT. Bila niat kita berqurban dalam rangka taat kepada Allah dan menjalankan perintahnya, maka insya Allah ibadah qurban kita diterima disisi Nya. Sebaliknya jika niat kita berqurban dalam rangka yang lainnya, atau qurban yang dipersembahkan untuk selain Allah, maka qurban-qurban tersebut tidak ada manfaatnya dan tidak diterima disisi Allah.
Niat adalah terletak di dalam qalbu, maka cukuplah sudah dihukumi niat dengan apa yang sudah anda maksudkan di dalam qalbu anda. Dan janganlah anda melafadzkan niat anda ketika berqurban. Bahkan yang wajib adalah anda melafadzkan bacaan bismillah dan takbir ketika menyembelih. Hal ini berdasarkan praktik konkret Rasulullah yang diriwayatkan oleh Anas ibn Malik: Rasulullah berqurban dengan dua kambing, keduanya beliau sembelih sendiri, beliau membaca bismillah dan bertakbir. (HR. Ahmad 3/115, Bukhari 7/130, Muslim 3/1556, Abu Daud 3/94, Tirmidzi 4/71, Ibn Majah 2/1043, Nasaai 7/219, Darimi 2/57, Ibnul Jarud 304, Ibn Hibban 13/221, Thayalisi 265, Abu Ya'laa 5/437, Baihaqi 9/259, Baghawi 4/334, Daraquthni 4/285).
5.2). Ucapkan Asma Allah :
"Dari Anas bin Malik, ia berkata: Bahwasanya Nabi saw menyembelih dua ekor kibasnya yang bagus dan bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah dan takbir dan meletakkan kakinya di samping lehernya."(HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).
Berkata Rafi bin Khadij, ya Rasulullah bahwa kami besok akan berhadapan dengan musuh dan kami tidak mempunyai pisau (buat menyembelih). Maka Nabi saw. bersabda, "Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebut dengan nama Allah padanya maka kamu makanlah" (HR. Jama’ah).
5.3). Menyembelih dengan pisau yang tajam
Telah berkata Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. memerintahkan supaya pisau itu ditajamkan dan supaya tidak ditampakkan kepada binatang-binatang dan beliau bersabda, "Apabila seorang daripada kamu menyembelih maka hendaklah ia percepat kematiannya" (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
5.4). Disembelih tepat dikerongkongan/ leher
Telah berkata Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw pernah mengutus Budail bin Warqa Al-Khuza’i dengan naik unta yang kehijau-hijauan supaya berteriak di jalan-jalan Muna (dengan berkata) : “ketahuilah bahwa sembelihan itu tepatnya di kerongkongan/lehernya”. (H.R. Daruquthni).
5.5). Tunggu hewan qurban sampai mati sempurna
Jika hewan qurban telah disembelih, maka biarkanlah hewan tersebut sampai mati dan jangan dikuliti atau dipotong anggota tubuhnya sebelum benar-benar mati. Karena jika hal ini dilakukan akan menyiksa hewan tersebut, dan ini adalah hal yang dilarang.
5.6). Terputus urat leher, yaitu Hulqum (jalan napas), Mari' (jalan makanan), Wadajain (dua urat nadi dan syaraf).
Telah berkata Ibnu Abbas dan Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. telah melarang syarithatusy-syaitan yaitu (sembelihan) yang disembelih hanya putus kulitnya dan tidak putus urat lehernya (H.R. A. Dawud)
C.2 Proses Penyayatan Kulit :
1). Sebelum dilakukan penyayatan kulit, periksa kembali catatan pesanan dari para pe-Qurban.
2). Pisahkan bagian tertentu hewan sesuai dengan pesanan, untuk tidak ikut dikuliti. Misalnya, bagian paha, kaki, dan lain-lain. Koordinasikan dengan SEKSI BIDANG PENDAFTARAN dan SEKSI BIDANG PENDISTRIBUSIAN.
3). Setelah selesai melaksanakan penyayatan kulit, untuk mempercepat pengurusan-nya petugas BAGIAN PENYAYATAN KULIT langsung membantu tugas BAGIAN PEMOTONGAN.
C.3 Proses Pemotongan Daging :
1). Pemotongan daging dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Team Pemotong Daging Sapi dan Team Pemotong Daging Sapi.
2). Pemotongan bisa langsung dilakukan setelah penyayatan kulit selesai satu per satu.
3). Pemotongan dilakukan satu per satu berdasarkan nama pequrban sebelum diambil bagian yang menjadi hak pequrban sesuai akad yang tertulis dalam Formulir Pendaftaran.
4). Pisahkan bagian tertentu yang menjadi pesanan pe-Qurban, dan serahkan kepada SEKSI BIDANG PENDISTRIBUSIAN.
C.4 Proses Pengurusan Kepala, Kaki, dan Kulit :
1). Upayakan jangan ada bagian tubuh hewan qurban yang tidak terbagikan kepada mustahiq. Biasanya yang sering tertinggal adalah bagian kepala, kaki, dan kulit.
2). Kumpulkan bagian kepala, kaki, dan kulit (selain pesanan pequrban), masing-masing terpisah dari kumpulan daging dan ‘dalaman’.
3). Pengurusan kulit dilakukan sesuai kemampuan Panitia Bagian Pemotongan. Sebaiknya disertakan ke dalam bagian daging lainnya untuk ikut didistribusikan kepada mustahiq.
Dari Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata : ”Rasulullah saw memerintahkan aku untuk menyembelih hewan qurbannya dan membagi-bagi dagingnya, kulitnya, dan alat-alat untuk melindungi tubuhnya, dan tidak memberi tukang potong sedikitpun dari qurban tersebut." (HR. Bukhari Muslim).
4). Daging sembelihan, kulit, bulu dan yang bermanfaat dari qurban tersebut tidak boleh diperjualbelikan, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda :
”Barangsiapa menjual kulit qurbannya, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al-Hakim).
”Janganlah kamu menjual daging denda haji dan daging qurban, tetapi makan dan sedekahkanlah dagingnya itu serta ambilah manfaat kulitnya dan jangan dijual” (HR. Al-Hakim).
5). Maka untuk Bagian Kulit, Kepala, dan Kaki, Panitia mendistribusikan langsung kepada mutahiq. Adapun cara pendistribusiannya dapat dilakukan melalui Pihak Ke-3 (contohnya : Yayasan Yatim Piatu, Lembaga Pendidikan Islam, Kelompok Masyarakat Muslim, dan lain-lain) yang dapat dipertanggungjawabkan. Koordinasikan dengan SEKSI BIDANG PENDISTRIBUSIAN.
1.5 Proses Pengurusan Dalaman (usus, paru, limpa, dll). :
1). Pembersihan ‘dalaman’ langsung dilaksanakan setelah Petugas Bagian Penyayatan memisahkan ‘dalaman’ dari tubuh hewan qurban.
2). Pembersihan dilakukan di tempat terpisah dari tempat pemotongan daging.
3). Tempat pembersihan diupayakan dilakukan di saluran air yang mengalir dan jauh dari wilayah pemukiman warga untuk menghindari bau bangkai yang menyengat.
4). Lakukan pemisahan terhadap bagian ‘dalaman’ masing-masing, diantaranya : usus, paru, limpa, dll.
5). Untuk ‘dalaman’ yang tidak mungkin dikonsumsi atau dibagikan kepada mustahiq, sebaiknya dikuburkan di dalam tanah.
D. LAMPIRAN-LAMPIRAN :
Lampiran-lampiran yang digunakan dalam pelaksanaannya :
Lampiran-1 : -
E. MASA KERJA :
Masa tugas dan tanggungjawab berlaku sejak tanggal Surat Penunjukan oleh Ketua Yayasan Wakaf Al-Muhajirin, sampai dengan selesainya rangkaian kegiatan tersebut sesuai dengan Skedule Waktu Pelaksanaan.
Demikian prosedur kerja ini kami berharap Saudara dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.
