Jumat, 04 Juni 2021

Prosedur Kerja Panitia Qurban - Seksi Konsumsi

Kepada Yth;
Seksi Konsumsi - Panitia Iedul Qurban
Masjid Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi
di Tempat

Bismillahirrahmanirrahiim, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,

Menunjuk Surat Keputusan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : …./RR-YW/AL-MHJRN/…/….., tanggal ………., perihal Prosedur Pembentukan Panitia Pelaksana Ibadah Qurban.

Bahwa dalam struktural Panitia Pelaksana Ibadah Qurban Masjid Al-Muhajirin, terdapat jabatan Seksi Konsumsi.

Maka demi kelancaran kegiatan tersebut, serta agar dapat tercipta kepanitiaan yang solid dengan pembagian tugas yang jelas, dengan ini kami menetapkan Prosedur Kerja Seksi Konsumsi Panitia Qurban Masjid Al-Muhajirin sebagai berikut :

PROSEDUR KERJA
SEKSI KONSUMSI - PANITIA IEDUL QURBAN
MASJID AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI

A. Maksud Dan Tujuan :

Prosedur ini sebagai acuan untuk pejabat Seksi Konsumsi - Panitia Iedul Qurban di Masjid Al-Muhajirin, untuk dapat melakasanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

Dengan prosedur kerja ini diharapkan dapat terbentuk kepanitiaan dalam suatu barisan yang kokoh, rapih dan teratur serta penuh keikhlasan dalam menjalankan tugas berjamaah ini sesuai dengan apa yang telah diteladani oleh Rasulullah SAW.

B. Tugas Dan Tanggung Jawab :

Tugas dan tanggungjawab pejabat Seksi Pendaftaran Panitia Pelaksana Ibadah Qurban di Masjid Al-Muhajirin, diantaranya :

1). …..
2). …..
3). …..
4). …..

C. Prosedur Kerja :

xxx

D. Lampiran-Lampiran :

Lampiran-lampiran yang digunakan dalam pelaksanaannya :
Lampiran-1 : ….
Lampiran-2 : ---

E. Masa Kerja :

Masa tugas dan tanggungjawab berlaku sejak tanggal Surat Penunjukan oleh Ketua YW Al-Muhajirin, sampai dengan selesainya rangkaian kegiatan tersebut sesuai dengan Skedule Waktu Pelaksanaan.

Demikian prosedur kerja ini kami berharap Saudara dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,