Jumat, 04 Juni 2021

Prosedur Kerja Panitia Qurban - Seksi Perlengkapan

Kepada Yth;
Seksi Perlengkapan - Panitia Iedul Qurban
Masjid Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi
di Tempat

Bismillahirrahmanirrahiim, 
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,

Menunjuk Surat Keputusan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : SK.002/YW.ALMHJRN/VI/2021, tanggal 19 Juni 2021, perihal Prosedur Pembentukan Panitia Pelaksana Ibadah Qurban.

Bahwa dalam struktural Panitia Pelaksana Ibadah Qurban Masjid Al-Muhajirin, terdapat jabatan Seksi Perlengkapan.

Maka demi kelancaran kegiatan tersebut, serta agar dapat tercipta kepanitiaan yang solid dengan pembagian tugas yang jelas, dengan ini kami menetapkan Prosedur Kerja Seksi Perlengkapan Panitia Qurban Masjid Al-Mujirin sebagai berikut :

PROSEDUR KERJA
SEKSI PERLENGKAPAN – PANITIA IEDUL QURBAN
MASJID AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI

A. MAKSUD DAN TUJUAN :

Prosedur ini sebagai acuan untuk pejabat Seksi Perlengkapan Panitia Iedul Qurban di Masjid Al-Muhajirin, untuk dapat melakasanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

Dengan prosedur kerja ini diharapkan dapat terbentuk kepanitiaan dalam suatu barisan yang kokoh, rapih dan teratur serta penuh keikhlasan dalam menjalankan tugas berjamaah ini sesuai dengan apa yang telah diteladani oleh Rasulullah SAW.

B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB :

Tugas dan tanggungjawab pejabat Seksi Perlengkapan, diantaranya : Mendata dan menyiapkan segala perlengkapan yang diperlukan bagi pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan ini pada waktunya.

C. PROSEDUR KERJA :

Untuk memudahkan dalam pelaksanaan tugasnya, Seksi Perlengkapan diwajibkan untuk mengikuti dan melaksanakan prosedur kerja yang telah kami tetapkan di bawah ini :

01. Lakukan Pendataan (checklist) peralatan kerja yang di butuhkan oleh masing-masing Koordinator Bidang Panitia dengan mengunakan formulir yang telah disediakan, diantaranya :

Bidang Pendaftaran Qurban :
1. Spanduk Penerimaan Qurban
2. Surat Edaran & Formulir Pendaftaran Qurban
3. Laporan Daftar Nama Pequrban
4. Laporan Daftar Penerimaan Iuran Pequrban

Bidang Pembelian & Pemeliharaan
1. Referensi Harga Pembelian Hewan
2. Kandang Hewan
3. Pakan Hewan
4. Pelabelan Hewan
5. Petugas Penjaga Hewan
6. Laporan Pembelian Hewan Titipan Pequrban

Bidang Pemotongan Hewan Qurban :
1. Tenda tempat pemotongan
2. Lubang pembuangan darah hewan
3. Alat Potong Hewan, seperti : Golok, pisau, kapak, dll.
4. Alat pengikat hewan : Tali / Tambang
5. Alat pengangkut hewan atau daging : Gerobak

Bidang Penakaran Daging :
1. Aplikasi Perhitungan Pendistribusian Daging
2. Terpal untuk penempatan daging qurban
3. Timbangan
4. Bak
5. Kantong Plastik :
    ▪️ Warna 1, untuk Daging Sapi
    ▪️ Warna 2, untuk Daging Kambing
    ▪️ Warna 3, untuk Pequrban
    ▪️ Warna 4, untuk Hadiah Panitia

Bidang Pendistribusian :
1. Daftar Mustahiq :
    
▪️ Data Pesanan Pequrban
    ▪️ Data Warga RW.012 Non Pequrban
    ▪️ Data Warga Non RW.012
    ▪️ Lembaga
    ▪️ Lain-lain
2. Kupon Daging
3. Tanda Terima Pesanan Pequrban

Bidang Konsumsi :
Kelengkapan kerja untuk bidang konsumsi diserahkan kepada Seksi Bidang Konsumsi untuk semua proses pengadaannya.

Bidang Kebersihan :
Kelengkapan kerja untuk bidang konsumsi diserahkan kepada Seksi Bidang Konsumsi untuk semua proses pengadaannya.

Bidang Keamanan:
Kelengkapan kerja untuk bidang keamanan diserahkan kepada Seksi Bidang Keamanan untuk semua proses pengadaannya.

02. Tanyakan kepada masing-masing koordinator bidang mengenai ketersediaan perlengkapan kerja di bidangnya masing-masing. 

03. Jika perlengkapan yang diperlukan panitia sudah Ada, maka serahkan kepada koordinator masing-masing bidang untuk penyimpanan dan pemakaiannya. Selanjutnya Seksi perlengkapan lebih focus kepada perlengkapan yang belum ada atau masih kurang.

04. Jika perlengkapan yang diperlukan belum ada, lakukan pengadaan barang agar dapat digunakan pada waktunya. Pengadaan perlengkapan bisa dilakukan dengan cara meminjam punya warga yang memiliki, atau dengan membeli.

05. Jika pengadaan perlengkapan meminjam barang milik warga, maka harus dicatat dan segera kembalikan kepada pemiliknya setelah pekerjaan panitia selesai.

06. Jika pengadaan perlengkapan dengan membeli, kebutuhan dana bisa mengajukan kepada Bendahara yayasan, selanjutnya setelah selesai pemakaian barang disimpan sebagai aset milik yayasan.

D. LAMPIRAN-LAMPIRAN :

Lampiran-lampiran ini digunakan SEKSI PERLENGKAPAN dalam pelaksanaan tugasnya :
Lampiran-1 : Checklist Data Kelengkapan Panitia

E. MASA KERJA :

Masa tugas dan tanggungjawab berlaku sejak tanggal Surat Penunjukan oleh Ketua Yayasan Wakaf Al-Muhajirin, sampai dengan selesainya rangkaian kegiatan tersebut sesuai dengan Skedule Waktu Pelaksanaan.

Demikian prosedur kerja ini kami berharap Saudara dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh