Kepada Yth;
Seksi Pendaftaran - Panitia Iedul Qurban
Masjid Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi
di Tempat
Bismillahirrahmanirrahiim,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
Menunjuk Surat Keputusan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Puri Cendana Bekasi, nomor : SK.002/YW.ALMHJRN/VI/2021, tanggal 19 Juni 2021, perihal Prosedur Pembentukan Panitia Pelaksana Ibadah Qurban.
Bahwa dalam struktural Panitia Pelaksana Ibadah Qurban Masjid Al-Muhajirin, terdapat jabatan Seksi Pendaftaran.
Maka demi kelancaran kegiatan tersebut, serta agar dapat tercipta kepanitiaan yang solid dengan pembagian tugas yang jelas, dengan ini kami menetapkan "Prosedur Kerja Seksi Pendaftaran" sebagai berikut :
PROSEDUR KERJA
SEKSI PENDAFTARAN – PANITIA IEDUL QURBAN
MASJID AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI
Prosedur ini sebagai acuan untuk pejabat Seksi Pendaftaran, untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
Dengan prosedur kerja ini diharapkan dapat terbentuk kepanitiaan dalam suatu barisan yang kokoh, rapih dan teratur serta penuh keikhlasan dalam menjalankan tugas berjamaah ini sesuai dengan apa yang telah diteladani oleh Rasulullah SAW.
B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB :
Tugas dan tanggungjawab pejabat Seksi Pendaftaran, diantaranya :
1). Persiapan alat kerja pendaftaran
2). Penyebaran surat edaran sosialisasi kegiatan Iedul Qurban kepada kaum muslimin, khususnya Warga Puri Cendana Blok E dan pemasangan spanduk.
3). Penerimaan pendaftaran.
4). Pendataan nama pequrban serta pesanan dari pequrban
C. PROSEDUR KERJA :
Untuk memudahkan dalam pelaksanaan tugasnya, Seksi Pendaftaran diwajibkan untuk mengikuti dan melaksanakan prosedur kerja yang telah kami tetapkan di bawah ini :
1). Siapkan Surat Edaran Pemberitahuan Qurban kepada masyarakat, dan Formulir Pendaftaran. Koordinasikan dengan Sekretaris Yayasan untuk pembuatannya.
2). Lakukan sosialisasi tentang Pelaksanaan Qurban di Masjid Al-Muhajirin. Sosialisasi bisa dilakukan dengan cara :
a. Memasangan Spanduk Penerimaan dan Penyaluran Hewan Qurban di Masjid Al-Muhajirin. Minta buatkan spanduk kepada Seksi Perlengkapan.b. Menyebarkan surat edaran tentang Penerimaan Qurban yang di terbitkan oleh pihak Yayasan.
3). Ketahuilah bahwa, Hukum berqurban bagi pe-Qurban ada 2 (dua) :
a. WAJIB : Bagi pe-Qurban yang diniatkan karena nadzar yang telah terucapkan. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, artinya, “Barangsiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah, hendaklah ia melakukannya.” (HR. Al-Bukhari), atau bahwa seseorang mengatakan, “Ini milik Allah atau ini binatang qurban.” Menurut Imam Malik, jika waktu membeli diniatkan untuk diqurbankan, maka hukum menyembelihnya menjadi wajib.b. SUNNAH : Bagi pe-Qurban yang diniatkan semata-mata untuk melaksanakan ibadah Qurban.
4). Jika calon pe-Qurban akan mendaftar, tanyakan apakah akan ber-Qurban Wajib (karena Nadzar) atau ber-Qurban Sunnah ? Tuliskan pada formulir, karena ini akan menentukan pada saat pendistribusian daging qurban.
5). Tuntunlah pequrban untuk melaksanakan hal-hal yang disunnahkan, diantaranya untuk tidak Memotong Rambut dan Kukunya setelah masuknya tanggal 1 Dzulhijjah hingga dia berqurban.
"Dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: "Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong, pent) rambut dan kukunya." (HR. Muslim).Imam Nawawi berkata: "Maksud larangan tersebut adalah dilarang memotong kuku dengan gunting dan semacamnya, memotong rambut; baik gundul, memendekkan rambut,mencabutnya, membakarnya atau selain itu. Dan termasuk dalam hal ini, memotong bulu ketiak, kumis, kemaluan dan bulu lainnya yang ada di badan" (Syarah Muslim 13/138)."
6). Arahkan pequrban untuk mengikuti kolektif (berkongsi) dalam qurban hewan sapi sesuai dengan quota kolektif yang ada, untuk lebih mempercepat dan memudahkan proses pengurusannya.
Menurut hadits muttafaq ’alaihi yang diriwayatkan Jabir, yang mengatakan : ”Rasulullah SAW. Menyuruh kami berkongsi pada seekor unta dan lembu (sapi), setiap tujuh orang diantara kami berqurban dengan seekor”.”Kami telah menyembelih qurban bersama-sama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor lembu (sapi) untuk tujuh orang” (HR. Muslim).
7). Khusus untuk pequrban Sunnah, tuliskan pada Formulir Pendaftaran, akad dengan pequrban untuk bagian daging qurban yang menjadi hak pequrban :
a. Apakah Hak bagi konsumsi keluarga pe-Qurban yang akan diambil ? Sebutkan : ........................b. Apakah Hak sebagai hadiah dari pe-Qurban untuk orang lain yang akan diambil ?Sebutkan : ........................c. Apakah bersedia memberi Hadiah untuk Panitia ? Berikan tanda ✔️ jika Ya, atau tanda ✖️ jika TIDAK.
8). Mintalah Calon Pequrban untuk mengisi Formulir Pendaftaran secara lengkap.
9). Bersamaan dengan penerimaan Formulir Pendaftaran, mintakan kepada calon pequrban :
a. Dana pembelian seharga hewan qurban (jika pequrban menitip pembelian kepada Panitia), selanjutnya setorkan kepada Seksi Pembelian & Pemeliharaan.b. Dana pengurusan hewan sesuai dengan ketentuan Panitia, selanjutnya setorkan kepada Bendahara Panitia Iedul Qurban.
10). Setiap penerimaan pembayaran dari calon pequrban, berikan kwitansi sebagai bukti pembayaran, dengan menggunakan format kwitansi yang sudah di sediakan, sebagaimana Lampiran-3 prosedur ini.
11). Kepada yang berqurban agar diingatkan, jika tidak bisa menyembelih sendiri diutamakan untuk menyaksikan penyembelihan tersebut, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas RA : “Hadirlah ketika kalian menyembelih qurban, karena Allah akan mengampuni kalian dari mulai awal darah keluar”.
12). Berdasarkan data dari Formulir Pendaftaran yang telah diisi oleh Calon Pequrban, buatkan rekapitulasi data pequrban lengkap dengan pesanan masing-masing pequrban. Format file Rekap Data Pequrban telah ditetapkan standarisasinya, bisa minta kepada Sekretaris Yayasan.
14). Serahkan Rekap Data Pequrban kepada SEKSI PENDISTRISIAN untuk menjadi materi penghitungan daftar penerima daging hewan qurban.
15). Untuk memudahkan pendistribusian daging khusunya kepada pequrban sesuai dengan pesanannya, mintakan kepada SEKSI PEMBELIAN & PEMELIHARAAN untuk dilakukan pemasangan label pengidentifikasian dengan cara menuliskan nama pequrban pada Hewan.
D. LAMPIRAN-LAMPIRAN :
Lampiran-1 : Formulir Pendaftaran Calon Pequrban.
Lampiran-2 : File Rekap Data Pequrban
Lampiran-3 : Kwitansi Pembayaran Panitia
(Salinan formulir bisa diminta kepada Sekretaris Yayasan)
E. MASA KERJA :
Masa tugas dan tanggungjawab berlaku sejak tanggal Surat Penunjukan oleh Ketua YW Al-Muhajirin, sampai dengan selesainya rangkaian kegiatan tersebut sesuai dengan Skedule Waktu Pelaksanaan.
Demikian prosedur kerja ini kami berharap Saudara dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.