Sabtu, 05 Juni 2021

Prosedur Penyelenggaraan Rapat Pengawas

Berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan yang tertuang dalam Akte Pendirian nomor : 01 tanggal 04 Februari 2019, yang telah di sahkan oleh Notaris Yurika Hilana, SH, M.Kn.

Pada Pasal 28 sd 30 telah diatur tentang prosedur penyelenggaraan Rapat Pengawas sebagai berikut :

Pasal 28

1. Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih Pengawas atau Pembina.

2. Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang berhak mewakili Pengawas.

3. Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.

4. Panggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat,dan acara rapat.

5. Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.

6. Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.

Pasal 29

1. Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum.

2. Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh satu orang Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir.

3. Satu orang anggota Pengawas hanya diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa.

4. Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila :

a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengawas.

b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat- (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan- pemanggilan Rapat Pengawas kedua.

c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.

d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu hari) terhitung sejak Rapat Pengawas pertama.

e. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh paling sedikit ½ (satu per dua) jumlah Pengawas.

Pasal 30

1. Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan- musyawarah untuk mufakat.

2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang sah.

3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.

4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.

5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.

6. Setiap Rapat Pengawas dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh Rapat sebagai Sekretaris rapat.

7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris.

8. Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani usul tersebut.

9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas.