Rabu, 17 Mei 2023

Seksi Pendaftaran - PANITIA IEDUL ADHA

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Berdasarkan Surat Keputusan nomor : SK.002/YW.ALMHJRN/V/2023, tanggal 21 Mei 2023, tentang KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN HARI RAYA IEDUL ADHA DI MASJID AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI.

Dengan mengucap بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم, YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI menetapkan :

Tugas dan Tanggung Jawab
SEKSI PENDAFTARAN PANITIA IEDUL ADHA MASJID AL-MUHAJIRIN, sebagai berikut :

1. Mengkoordinir proses pendaftaran kurban dari awal hingga akhir, diantaranya:
a. Persiapan alat kerja pendaftaran.
b. Sosialisasi kegiatan Iedul Kurban kepada kaum muslimin.
c. Penerimaan pendaftaran kurban.
d. Pendataan nama pekurban serta pesanan dari pekurban.

2. Memastikan telah tersedianya alat kerja yang dibutuhkan untuk pendaftaran kurban, diantaranya:
a. Spanduk Penerimaan Kurban atau media lainnya.
b. Surat Pemberitahuan untuk Pekurban.
c. Formulir Pendaftaran Kurban.

3. Melakukan koordinasi dengan Seksi Perlengkapan untuk penyediaan alat kerja tersebut.

4. Menyampaikan sosialisasi pendaftaran kurban kepada kaum muslimin, melalui media surat edaran, spanduk, flyer, dan lain sebagainya. Informasi yang perlu disampaikan meliputi :
a. Kontak Panitia Pendaftaran di setiap RT.
b. Waktu mulai penerimaan kurban.
c. Waktu akhir penerimaan kurban.
d. Harga hewan kurban kolektif.
e. Biaya pengurusan kurban, dan lain-lain.

5. Mengetahui tata cara pengisian formulir pendaftaran yang lengkap dan jelas, untuk memudahkan Panitia dalam menunaikan amanah dari pekurban, diantaranya :
a. Mengetahui dan mencatat tentang hukum yang dilaksanakan pendaftar dalam berkurban, apakah wajib (karena suatu nadzar) atau sunnah (karena semata-mata melaksanakan ibadah kurban.
b. Mengetahui rencana pendistribusian daging oleh pekurban, diantaranya : Jumlah untuk konsumsi sendiri, untuk hadiah, dan lain-lain, dengan tidak melebihi ketentuan syariat dalam pembagian hewan kurban.

6. Mengutamakan dan mengarahkan pekurban untuk mengikuti kolektif (berkongsi) dalam kurban hewan sapi sesuai dengan quota kolektif yang ada, untuk lebih mempercepat dan memudahkan proses pengurusannya.

7. Mengingatkan pekurban untuk melaksanakan hal-hal yang disunnahkan, diantaranya :
a. Disunnahkan tidak memotong rambut dan kukunya setelah masuknya tanggal 1 Dzulhijjah hingga dia berkurban (dilaksanakannya penyembelihan hewan kurbannya).
b. Disunnahkan bagi pekurban untuk menyembelih sendiri, walaupun boleh diberikan kepada orang lain untuk penyembelihannya.
c. Disunnahkan juga di awal-awal bulan Dzulhijjah bagi orang yang akan berkurban, untuk memperbanyak amalan yang salih.

8. Membuatkan catatan dan rekapitulasi data pekurban lengkap dengan pesanan masing-masing pekurban untuk memudahkan dalam pendistribusian daging kurban kepada yang berhak menerimanya.

9. Melakukan koordinasi dengan Ketua Panitia dan Seksi bidang lainnya dalam hal pelaksanaan kegiatan tugas yang dilaksanakan.

Semoga Allah 'Azza wa Jalla memudahkan segala langkah kita, amiin Yaa Robbal ’Alamiin. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Jazakumullahu Khairon Katsiro.

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

BIDANG SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN