اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Berdasarkan Surat Keputusan nomor : SK.002/YW.ALMHJRN/V/2023, tanggal 21 Mei 2023, tentang KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN HARI RAYA IEDUL ADHA DI MASJID AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI.
Dengan mengucap بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم, YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI menetapkan :
Tugas dan Tanggung Jawab
BENDAHARA PANITIA IEDUL ADHA MASJID AL-MUHAJIRIN, sebagai berikut :
1. Membuat Anggaran Biaya Pelaksanaan kegiatan Panitia.
2. Menyampaikan Anggaran Biaya untuk persetujuan, kepada Ketua Yayasan Wakaf Al-Muhajirin.
3. Meminta dana kas kepada Bendahara Yayasan Wakaf Al-Muhajirin sebagai dana awal kegiatan sesuai persetujuan Ketua Yayasan.
4. Menerima, mencatat, dan melaporkan setiap penerimaan dana dari jamaah dalan setiap kegiatan Hari Raya Iedul Adha, diantaranya : Infaq Pekurban, dan Infaq Shalat Iedul Adha.
5. Melakukan pembayaran yang dibutuhkan Panitia selama pelaksanaan kegiatan Ramadhan, diantaranya : Kafa’ah Imam dan Khatib, dan Operasional lainnya.
6. Mencatat dan membuat laporan penerimaan dan pengeluaran kas akhir kegiatan untuk dilaporkan kepada Yayasan Wakaf Al-Muhajirin dan jama’ah Masjid Al-Muhajirin.
7. Mengembalikan sisa kas (jika ada) kepada Bendahara Yayasan Wakaf Al-Muhajirin.
Semoga Allah 'Azza wa Jalla memudahkan segala langkah kita, amiin Yaa Robbal ’Alamiin. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Jazakumullahu Khairon Katsiro.
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
BIDANG SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN