اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Berdasarkan Surat Keputusan nomor : SK.002/YW.ALMHJRN/V/2023, tanggal 21 Mei 2023, tentang KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN HARI RAYA IEDUL ADHA DI MASJID AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI.
Dengan mengucap بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم, YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI menetapkan :
Tugas dan Tanggung Jawab
SEKSI PEMOTONGAN BIDANG PENYEMBELIHAN PANITIA IEDUL ADHA MASJID AL-MUHAJIRIN, sebagai berikut :
1. Menyiapkan Kesehatan fisik untuk melaksanakan amanah penyembelihan hewan dari pekurban.
2. Mengetahui nama dan identitas pekurban dari hewan yang hendak disembelihnya.
3. Memastikan pekurban hadir dan menyaksikan proses penyembelihan.
4. Memberikan kesempatan bagi pekurban jika ingin menyembelih sendiri hewan kurbannya.
5. Penyembelihan dilakukan berdasarkan urutan nomor pekurban untuk ketertiban.
6. Menyiapkan alat potong (pisau/golok) yang tajam dan terasah.
7. Memperhatikan ketentuan syari’at dalam penyembelihan hewan, diantaranya ;
a. Niatkan menyembelih hewan kurban karena Allah semata.
b. Ucapkan Asma Allah.
c. Menyembelih dengan pisau yang tajam agar tidak menyakitinya.
d. Menyembelih tepat pada posisi kerongkongan (leher).
e. Menunggu hewan kurban sampai mati sempurna.
f. Memastikan hingga terputusnya urat leher, yaitu Hulqum (jalan napas), mari' (jalan makanan), dan wadajain (dua urat nadi dan syaraf).
8. Memastikan proses penyembelihan tidak terlihat oleh hewan lain disekitarnya untuk menghindari stress atau ketegangan pada hewan lainnya.
9. Melakukan koordinasi dengan Ketua Panitia dan Seksi terkait lainnya dalam hal pelaksanaan kegiatan tugas yang dilaksanakan.
10. Ketentuan ini berlaku untuk penyembelihan hewan sapi maupun kambing.
Semoga Allah 'Azza wa Jalla memudahkan segala langkah kita, amiin Yaa Robbal ’Alamiin. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Jazakumullahu Khairon Katsiro.
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
BIDANG SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN