اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Berdasarkan Surat Keputusan nomor : SK.002/YW.ALMHJRN/V/2023, tanggal 21 Mei 2023, tentang KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN HARI RAYA IEDUL ADHA DI MASJID AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI.
Dengan mengucap بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم, YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI menetapkan :
Tugas dan Tanggung Jawab
SEKSI PEMOTONGAN BIDANG CINCANG DAGING - PANITIA IEDUL ADHA MASJID AL-MUHAJIRIN, sebagai berikut :
1. Melakukan koordinasi dengan Seksi Pendaftaran untuk mengetahui daftar pesanan khusus dari Pekurban.
2. Sebelum dilakukan penyayatan kulit, memeriksa kembali catatan pesanan dari para pekurban.
3. Memisahkan bagian tertentu hewan yang menjadi pesanan pekurban, untuk tidak ikut dikuliti. Misalnya, bagian paha, kaki, dan lain-lain. Dan menyerahkannya kepada Seksi Pendistribusian.
4. Hewan yang telah dikuliti, langsung dilakukan pemotongan daging.
5. Melakukan pemotongan satu per satu berdasarkan nama pekurban, setelah diambil bagian yang menjadi hak pesanan pekurban.
6. Mengumpulkan bagian kepala, kaki, dan kulit (selain pesanan pekurban), masing-masing terpisah dari kumpulan daging dan ‘dalaman’.
7. Melakukan pengurusan dalaman (usus, paru, limpa, dll) sesuai kesepakatan Seksi Pendistribusian (bisa dibuang/dikubur, atau di berikan kepada pihak lain yang bersedia menerima).
8. Melakukan koordinasi dengan Seksi Penakaran perihal ukuran cincang daging yang diperlukan untuk pendistribusian.
9. Melakukan koordinasi dengan Ketua Panitia dalam hal pelaksanaan kegiatan tugas yang dilaksanakan.
10. Ketentuan ini berlaku untuk pencincangan daging hewan Sapi maupun Kambing.
Semoga Allah 'Azza wa Jalla memudahkan segala langkah kita, amiin Yaa Robbal ’Alamiin. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Jazakumullahu Khairon Katsiro.
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
BIDANG SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN