اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Berdasarkan Surat Keputusan nomor : SK.001/YW.ALMHJRN/II/2023, tanggal 25 Februari 2023, tentang KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN SELAMA BULAN RAMADHAN DI MASJID AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI.
Dengan mengucap بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم, YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI menetapkan :
Tugas dan Tanggung Jawab
SEKRETARIS PANITIA RAMADHAN MASJID AL-MUHAJIRIN, sebagai berikut :
1. Mencatat dan memperhatikan catatan setiap kegiatan panitia selama kegiatan berlangsung.
2. Menggunakan format-format administrasi yang biasa digunakan oleh Yayasan dan DKM Al-Muhajirin, yang telah dipersiapkan oleh Sekretaris Yayasan.
3. Melakukan koordinasi dengan Sekretaris Yayasan dan Sekretaris DKM Al-Muhajirin dalam hal keperluan surat menyurat kepanitiaan dan keperluan format administrasi kepanitiaan yang biasa dipakai.
4. Melakukan koordinasi dengan Ketua Panitia sebagai penanggungjawab kepanitiaan dalam hal pencatatan kegiatan, pengagendaan kegiatan, dan pelaporan kegiatan kepanitiaan dari awal hingga akhir.
5. Menyampaikan informasi kepada jama’ah Masjid Al-Muhajirin khususnya terkait dengan segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Ramadhan, dan informasi penting lainnya.
Semoga Allah 'Azza wa Jalla memudahkan segala langkah kita, amiin Yaa Robbal ’Alamiin. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Jazakumullahu Khairon Katsiro.
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
BIDANG KEMAKMURAN MASJID