اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Berdasarkan Surat Keputusan nomor : SK.001/YW.ALMHJRN/II/2023, tanggal 25 Februari 2023, tentang KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN SELAMA BULAN RAMADHAN DI MASJID AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI.
Dengan mengucap بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم, YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI menetapkan :
Tugas dan Tanggung Jawab
BENDAHARA PANITIA RAMADHAN MASJID AL-MUHAJIRIN, sebagai berikut :
1. Membuat Anggaran Biaya Pelaksanaan kegiatan Panitia.
2. Kenyampaikan Anggaran Biaya untuk persetujuan, kepada Ketua Yayasan.
3. Meminta dana kas kepada Bendahara Yayasan Wakaf Al-Muhajirin sebagai dana awal kegiatan sesuai persetujuan Ketua Yayasan.
4. Menerima, mencatat, dan melaporkan setiap penerimaan dana dari jamaah dalan setiap kegiatan selama bulan Ramadhan, khususnya : Infaq Shalat Taraweh, Infaq Shalat Iedul Fitri.
5. Melakukan pembayaran yang dibutuhkan Panitia selama pelaksanaan kegiatan Ramadhan, diantaranya : Kafa’ah Imam, Kafa’ah Penceramah, dan Operasional lainnya.
6. Menyiapkan informasi saldo infaq Ramadhan di setiap acara, diantaranya : pengumuman Shalat Taraweh, Pengumuman Shalat Jum’at, dan Pengumuman Shalat Iedul Fitri, baik secara lisan atau tertulis.
7. Membuat laporan penerimaan dan pengeluaran kas akhir kegiatan untuk dilaporkan kepada Yayasan Wakaf Al-Muhajirin dan jama’ah Masjid Al-Muhajirin.
8. Mengembalikan sisa kas (jika ada) kepada Bendahara Yayasan Wakaf Al-Muhajirin.
Semoga Allah 'Azza wa Jalla memudahkan segala langkah kita, amiin Yaa Robbal ’Alamiin. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Jazakumullahu Khairon Katsiro.
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
BIDANG KEMAKMURAN MASJID