اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Berdasarkan Surat Keputusan nomor : SK.001/YW.ALMHJRN/II/2023, tanggal 25 Februari 2023, tentang KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN SELAMA BULAN RAMADHAN DI MASJID AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI.
Dengan mengucap بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم, YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI menetapkan :
Tugas dan Tanggung Jawab
KETUA PANITIA RAMADHAN MASJID AL-MUHAJIRIN, sebagai berikut :
1. Memantau jalannya kegiatan Panitia Ramadhan di Masjid Al-Muhajirin secara umum agar tetap berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
2. Melakukan koordinasi dengan para koordinator bidang kegiatan dalam perencanaan yang telah ditetapkan.
3. Bertanggungjawab terhadap seluruh kegiatan Panitia Ramadhan.
4. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pembina maupun Penanggungjawab Panitia atas pelaksanaan kegiatan Ramadhan di Masjid Al-Muhajirin.
Semoga Allah 'Azza wa Jalla memudahkan segala langkah kita, amiin Yaa Robbal ’Alamiin. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Jazakumullahu Khairon Katsiro.
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
BIDANG KEMAKMURAN MASJID