1. Mengangkat punggung dari ruku' dan ini adalah rukun.
2. Dan saat i'tidal mengucapkan:
“Syami'allahu-liman hamidah”.
“Semoga Allah mendengar orang yang memuji-Nya”.
Adapun hukumnya wajib.
3. Mengangkat kedua tangan saat i'tidal seperti takbir yang dijelaskan terdahulu.
4. Lalu berdiri dengan tegak dan tenang sampai seluruh tulang menempati posisinya. Ini termasuk rukun.
5. Mengucapkan saat berdiri:
“Rabbanaa wa lakal hamdu”
“Ya tuhan kami bagi-Mu-lah segala puji”.
Hukumnya adalah wajib bagi setiap orang yang shalat meskipun sebagai imam, 31) karena ini adalah wirid saat berdiri, sedang tasmi (ucapan Sami’allahu liman hamidah) adalah wirid i’tidal (saat bangkit dari ruku' sampai tegak).
6. Menyeimbangkan panjang antara rukun ini dengan ruku' seperti dijelaskan terdahulu.
Catatan :
31). Pada sumber no.2 disebutkan makmum, manapun yang benar bahwa imam dan makmum disyariatkan membaca bacaan tersebut. Pada point ini juga pada sumber no.2 pada catatan kaki no.35. disebutkan “Tidak disyari'atkan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika berdiri dari ruku‟ (i'tidal), hal ini karena tidak ada nash yang menjelaskannya, lihat pembahasannya secara luas dalam kitab Shifatush Shalaah”, namun para syaikh lain semisal Syaikh bin Baz, ibn Utsaimin, Ibn Jibrin dan lainnya menetapkan akan sunnahnya cara tersebut; ini termasuk khilaf yang masyhur. Ibnu Majjah