اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Berdasarkan Surat Keputusan nomor : SK.002/YW.ALMHJRN/V/2023, tanggal 21 Mei 2023, tentang KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN HARI RAYA IEDUL ADHA DI MASJID AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI.
Dengan mengucap بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم, YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI menetapkan :
Tugas dan Tanggung Jawab
SEKSI SHALAT IEDUL ADHA PANITIA IEDUL ADHA MASJID AL-MUHAJIRIN, sebagai berikut :
1. Menentukan Khotib & Imam Shalat Ied selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum waktu pelaksanaan Shalat Ied, dengan ketentuan :
a. Khatib dan Imam memiliki pemahaman ilmu agama yang baik, memiiki kefasihan dalam pembacaan al-qur’an dan hafalan yang banyak.
b. Amanah dalam mengemban tugas, serta berpengalaman dalam penyampaian dakwah Islamiyah (ceramah agama), serta dikenal dan terbiasa menjadi khatib dan imam Shalat Ied.
c. Dalam hal penyediaan Khatib dan Imam dikoordinasikan dengan Kordinator Bidang Dakwah.
2. Meminta kepada Sekretaris DKM Al-Muhajirin untuk membuat Surat Undangan kepada calon Khotib & Imam Shalat Ied, setelah ada konfirmasi kesiapan sebelumnya.
3. Menyampaikan Surat Undangan kepada calon Khotib & Imam Shalat Ied, selambat-lambatnya 2 (dua) pekan sebelum pelaksanaan acara, sbb :
a. Menggunakan kop surat DKM Al-Muhajirin.
b. Mencantumkan waktu dan tempat pelaksanaan acara.
c. Mencantumkan nama dan nomor handphone perwakilan DKM Al-Muhajirin, untuk konfirmasi jika terjadi sesuatu.
d. Ditandatangani oleh, Koordinator Bidang Ubudiah, dan Ketua DKM Al-Muhajirin.
e. Dibubuhi stempel DKM Al-Muhajirin.
4. Menentukan waktu pelaksanaan Shalat Ied di Masjid Al-Muhajirin. Dalam hal ini mengikuti ketetapan yang sampaikan badan rukyat dan hisab Departemen Agama Republik Indonesia.
5. Menentukan tempat pelaksanaan Shalat Ied di Masjid Al-Muhajirin, disesuaikan dengan kondisi cuaca yang terjadi di sekitarnya.
a. Jika cuaca baik dan cerah serta aman : Shalat Ied dilaksanakan di ruang terbuka yang ada di sekitar Masjid Al-Muhajirin. Seperti : di Lapangan olahraga, jalan raya, atau halaman Masjid Al-Muhajirin, disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
b. Jika kondisi tidak memungkinkan seperti terjadi cuaca hujan dan lain-lain : Maka Shalat Ied dilaksanakan di ruangan Masjid Al-Muhajirin.
c. Pertimbangan lainnya berhubung setelah pelaksanaan Shalat Iedul Adha, Panitia akan menghadapi pekerjaan berat pemotongan dan penditribusian hewan kurban, maka untuk mempersingkat waktu dalam penyiapan dan perapihannya kembali, maka Shalat Ied dilaksanakan di ruangan Masjid Al-Muhajirin.
6. Membuat spanduk pelaksanaan shalat ied, dengan tidak lupa mencantumkan :
a. Ajakan kehadiran kepada kaum muslimin dan Muslimah.
b. Nama khatib dan imam Shalat Ied. (Lengkap dengan gelar akademik, lembaga tempat beraktifitas, serta identitas yang dikenal lainnya).
c. Waktu pelaksanaan shalat Ied.
d. Tempat Pelaksanaan Shalat Ied.
e. Tema Iedul Fitri, atau anjuran kepada jama’ah (jika ada).
7. Melakukan pemasangan Spanduk Shalat Ied di lokasi yang strategis seputar wilayah Masjid Al-Muhajirin.
8. Menyiapkan dan menetapkan team pelaksana pelaksanaan Shalat, disesuaikan dengan jabatan dan ketentuan sebagai berikut :
Pembawa Acara (MC) :
a. Memiliki keahlian dalam menyampaikan informasi dan memandu acara.
b. Diutamakan dari jama’ah Masjid Al-Muhajirin.
Bilal / Muadzin :
a. Muslim.
b. Pria.
c. Berakal sehat (telah baligh).
d. Memiliki suara yang bagus dan lantang.
e. Amanah dalam mengemban tugas.
f. Mengetahui waktu tibanya masuk Shalat.
g. Diutamakan dari jama’ah Masjid Al-Muhajirin.
Petugas Penarik infaq :
a. Muslim.
b. Pria.
c. Berakal sehat (telah baligh).
d. Amanah dalam mengemban tugas.
e. Jama’ah masjid Al-Muhajirin.
Petugas Kesehatan (jika diperlukan) :
a. Muslim.
b. Pria (untuk melayani jama’ah pria).
c. Wanita (untuk melayani jama’ah wanita).
d. Amanah dalam mengemban tugas.
e. Memiliki ilmu dan keahlian di bidang Kesehatan.
9. Melakukan persiapan tempat Shalat Ied berikut perlengkapan acara yang di perlukan, diantaranya :
a. Terpal untuk jemaah di halaman masjid.
b. Karpet.
c. Sajadah (dianjurkan jamaah membawa dari rumah masing-masing).
d. Tenda (jika diperlukan dimusim penghujan) untuk di halaman masjid.
e. Podium untuk khotib.
f. Sound System.
g. Genset untuk antisipasi mati lampu.
h. Kotak Amal.
10. Menyiapkan informasi penting yang akan di sampaikan kepada jama’ah sebelum pelaksanaan Shalat Ied, diantaranya :
a. Laporan Keuangan Kas Masjid Al-Muhajirin.
b. Laporan penerimaan kurban dan rencana pendistribusian.
c. Laporan kegiatan Masjid Al-Muhajirin lainnya.
11. Membuat Susunan Acara, diantaranya :
a. Pembukaan (oleh MC).
b. Sambutan-sambutan (sesuai kebutuhan).
c. Muadzin (menjelang tiba waktu shalat).
d. Pelaksanaan Shalat Ied (setelah tiba waktu shalat).
e. Penutup & do’a (oleh Imam).
12. Melakukan pemeriksaan dan pengobatan oleh team Kesehatan yang ada jika diketahui ada jama’ah sakit di lokasi shalat ied.
13. Melakukan tugas akhir sebagai berikut :
a. Merapihkan kembali tempat pelaksanaan acara.
b. Mengembalikan segala perlengkapan ke tempat semula.
c. Menghitung Bersama perolehan infaq kotak amal.
d. Melaporkan kegiatan dan menyerahkan infaq jama’ah kepada Bendahara Yayasan.
14. Melakukan koordinasi dengan Ketua Panitia dalam hal pelaksanaan kegiatan tugas yang dilaksanakan.
Semoga Allah 'Azza wa Jalla memudahkan segala langkah kita, amiin Yaa Robbal ’Alamiin. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Jazakumullahu Khairon Katsiro.
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
BIDANG SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN