اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Berdasarkan Surat Keputusan nomor : SK.001/YW.ALMHJRN/II/2023, tanggal 25 Februari 2023, tentang KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN SELAMA BULAN RAMADHAN DI MASJID AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI.
Dengan mengucap بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم, YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI menetapkan :
Tugas dan Tanggung Jawab
KOORDINATOR TARHIB PANITIA RAMADHAN MASJID AL-MUHAJIRIN, sebagai berikut :
1. Mempersiapkan acara Tarhib Ramadhan sebagai ungkapan rasa gembira dalam menyambut Ramadhan, sebagaimana sebuah hadits yang termaktub dalam Durrotun Nasihin, yang artinya: "Siapa bergembira dengan masuknya bulan Ramadhan, Allah akan mengharamkan jasadnya masuk neraka."
2. Sifat dari acara ini adalah pembekalan ilmu atau mengingatkan kembali jama’ah tentang berbagai hal terkait keutamaan dan amalan-amalan baik yang harus dilakukan maupun amalan-amalan buruk atau larangan yang harus dihindari oleh kaum muslimin di bulan Ramadhan.
3. Menentukan Penceramah selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu pelaksanaan acara, dengan ketentuan :
a. Penceramah memiliki pemahaman ilmu agama yang baik, wawasan yang luas, memiiki kefasihan dalam pembacaan al-qur’an dikenal baik oleh masyarakat muslim.
b. Amanah dalam mengemban tugas.
c. Dalam hal penyediaan penceramah dikoordinasikan dengan Kordinator Bidang Dakwah.
3. Menentukan tempat pelaksanaan acara : Di Ruang Utama Masjid Al-Muhajirin, halaman masjid, lapangan serbaguna atau tempat lainnya yang disepakati Panitia.
4. Menyampaikan Surat Undangan kepada calon Penceramah, selambat-lambatnya 2 (dua) pekan sebelum pelaksanaan acara, sebagai berikut :
a. Menggunakan kop surat DKM Al-Muhajirin.
b. Mencantumkan waktu dan tempat pelaksanaan acara.
c. Mencantumkan nama dan nomor handpjone perwakilan DKM Al-Muhajirin, untuk konfirmasi jika terjadi sesuatu.
d. Ditandatangani oleh, Koordinator Bidang Dakwah, dan Ketua DKM Al-Muhajirin.
e. Dibubuhi stempel DKM Al-Muhajirin.
5. Membuat spanduk pelaksanaan Tarhib Ramadhan, dengan tidak lupa mencantumkan :
a. Ajakan kehadiran kepada kaum muslimin dan Muslimah.
b. Nama Penceramah (lengkap dengan gelar akademik, lembaga tempat beraktifitas, serta identitas yang dikenal lainnya).
c. Waktu dan tempat pelaksanaan cara.
d. Tema Acara, atau anjuran kepada jama’ah.
6. Menentukan pelaksana acara diantaranya :
a. Pembawa Acara (MC).
b. Pemberi Sambutan Acara.
c. Petugas Penarik Infaq (Kotak Amal).
7. Melakukan koordinasi dengan Ketua Panitia dalam hal pelaksanaan kegiatan tugas yang dilaksanakan.
Semoga Allah 'Azza wa Jalla memudahkan segala langkah kita, amiin Yaa Robbal ’Alamiin. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Jazakumullahu Khairon Katsiro.
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
BIDANG KEMAKMURAN MASJID