اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Berdasarkan Surat Keputusan nomor : SK.001/YW.ALMHJRN/II/2023, tanggal 25 Februari 2023, tentang KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN SELAMA BULAN RAMADHAN DI MASJID AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI.
Dengan mengucap بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم, YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI menetapkan :
Tugas dan Tanggung Jawab
KOORDINATOR PENGELOLAN ZIS (ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH) PANITIA RAMADHAN MASJID AL-MUHAJIRIN, sebagai berikut :
1. Melakukan pendelegasian tugas kepada anggota panitia sesuai dengan jumlah yang ada bidang kegiatan masing-masing yang diperlukan, diantaranya :
a. Bidang Penerimaan ZIS.
b. Bidang Pendataan Mustahiq.
c. Bidang Penakaran, Pengemasan dan Pendistribusian.
2. Memastikan seluruh perlengkapan yang diperlukan telah dipersiapkan, dan memastikan pelaksanaan pengelolaan zakat fitrah, infaq dan shadaqah lakukan pendelegasian tugas kepada anggota panitia sesuai dengan jumlah yang ada bidang kegiatan masing-masing yang diperlukan.
3. Membuat jadwal petugas dan waktu penerimaan ZIS.
4. Pendelegasian tugas masing-masing sebagai berikut :
Bagian Penerimaan ZIS :
a. Memastikan bahwa informasi penerimaan ZIS telah tersampaikan kepada Warga Muslim, khususnya Warga RW.012, baik melalui surat edaran, spanduk, atau media informasi lainnya.
b. Menyiapkan perlengkapan penerimaan ZIS, diantaranya :
- Surat pemberitahuan warga.
- Spanduk penerimaan ZIS.
- Formulir Pembayaran ZIS.
- Buku Pencatatan ZIS.
- Alat tulis.
c. Menerima pembayaran ZIS pada jadwal yang telah ditentukan, dan melakukan pencatatan pada buku yang telah disediakan.
d. Penerimaan Zakat Infaq dan Shadaqah Yayasan Wakaf Al-Muhajirin Al-Muhajirin Puri Cendana ditetapkan sbb :
- Jenis Penerimaan : Zakat Fitrah, Zakat Mal, Fidyah, Infaq, Shodaqoh.
- Satuan Timbangan Zakat Fitrah : Beras 3,0 Kilogram per Jiwa.
- Tidak menerima pembayaran zakat fitrah dalam bentuk konversi uang.
e. Penerimaan ZIS dapat dilaksanakan terhitung sejak awal bulan Ramadhan, atau selambat-lambatnya minggu ke-3 bulan Ramadhan sampai dengan maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Shalat Iedul Fitri.
Bagian Pendataan Mustahiq :
a. Melakukan pendataan dan menjaring informasi seputar pengelolaan ZIS, khususnya data mustahik sesuai kondisi terakhir, dengan menuliskan Nama lengkap (sesuai KTP), alamat tinggal (RT/RW/Nomor Rumah).
b. Melengkapi salinan kartu identitas (KTP) akan lebih baik, khususnya untuk mustahiq yang bermukin di luar wilayah RW.012 Puri Cendana.
c. Melakukan koordinasi dengan pengurus lingkungan terkait (RT-RW) dilokasi mustahik bermukim.
Bagian Pendistribusian :
a. Melakukan penghitungan, penakaran dan pengemasan hasil penerimaan ZIS, agar dapat disalurkan kepada mustahik yang telah terdata secara merata pada waktu yang telah ditentukan.
b. Melaksanakan Pendistribusian ZIS kepada mustahiq selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Iedul Fitri, atau dapat dilaksanaakan lebih awal sesuai dengan kesiapan panitia bidang Pendistribusian.
c. Menyiapkan kelengkapan yang diperlukan, diantaranya :
- Kupon untuk mustahik.
- Timbangan.
- Ember.
- Bak.
- Kantong plastic.
- Alat tulis.
d. Dalam hal pendistribusian kepada mustahiq perorangan yang mengajukan proposal langsung kepada Panitia, dapat dilakukan setelah dilakukan proses pengecekan mengenai identitas (KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kantor Desa sesuai alamat KTP) atau persyaratan lain yang diperlukan untuk dapat meyakinkan Panitia.
e. Dalam hal pendistribusian kepada lembaga atau yayasan yang mengajukan proposal, dapat dilakukan setelah dilakukan proses pengecekan mengenai kebenaran data dan keberadaan lembaga atau yayasan tersebut atau persyaratan lain yang diperlukan untuk dapat meyakinkan Panitia (jika tertulis salah satu nama pengurus lembaga atau yayasan tersebut yang telah di kenal oleh Panitia, akan lebih diprioritaskan).
f. Pendistribusian kepada mustahiq perorangan yang mengajukan proposal (point d) dan lembaga atau yayasan yang mengajukan proposal (point e), setelah pendistribusian kepada mustahiq utama yang telah didata oleh Panitia dapat terpenuhi semuanya.
g. Membuat catatan dan melaporkan kegiatan penerimaan dan pendistribusian zis untuk disampaikan kepada Ketua Panitia, Ketua DKM, dan Koordinator Bidang Sosial dan kesejahteraan.
5. Melakukan koordinasi dengan Ketua Panitia dalam hal pelaksanaan kegiatan tugas yang dilaksanakan.
Semoga Allah 'Azza wa Jalla memudahkan segala langkah kita, amiin Yaa Robbal ’Alamiin. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Jazakumullahu Khairon Katsiro.
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
BIDANG KEMAKMURAN MASJID