Rabu, 17 Mei 2023

Seksi Pendistribusian - PANITIA IEDUL ADHA

 اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Berdasarkan Surat Keputusan nomor : SK.002/YW.ALMHJRN/V/2023, tanggal 21 Mei 2023, tentang KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN HARI RAYA IEDUL ADHA DI MASJID AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI.

Dengan mengucap بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم, YAYASAN WAKAF AL-MUHAJIRIN PURI CENDANA BEKASI menetapkan :

Tugas dan Tanggung Jawab
SEKSI PENDISTRIBUSIAN PANITIA IEDUL ADHA MASJID AL-MUHAJIRIN, sebagai berikut :

1. Mengetahui kriteria yang berhak menerima Daging Kurban, yaitu :
a. Orang yang berkurban dan keluarganya (sesuai pesanan pekurban).
b. Kerabat, teman dan tetangga sekitar pekurban.
c. Orang fakir dan miskin.

2. Melakukan pendataan Calon Penerima Kurban (Mustahik), diantaranya mengenai : nama mustahik, alamat rumah sesuai kriteria yang disepakati.

3. Memastikan jumlah kuota yang akan diambil oleh masing-masing kriteria tersebut.

4. Menginformasikan kepada Seksi Penakaran mengenai jumlah calon penerima kurban (mustahik), dan jumlah kebutuhan kemasan daging yang diperlukan.

5. Melakukan pendistribusian daging kurban dengan cara-cara :
a. Membuat kupon daging dengan nomor identifikasi (serie) yang mudah dikenali, dengan mencantumkan waktu dan tempat pengambilan daging.
b. Membagikan kupon daging kepada calon mustahik yang telah terdata.
c. Menerima penukaran kupon dari mustahik, dan menyerahkan kemasan daging sesuai jumlah kupon yang diterima.

6. Melakukan seleksi jika terdapat proposal pengajuan permohonan daging kurban dari perorangan yang tidak dikenal, kelompok atau lembaga/yayasan lain, dengan mengetahui dan memastikan kejelasan dan kebenaran: identitas pemohon, penanggung jawab Lembaga/yayasan, alamat lengkap, kontak yang dapat dihubungi, dan lain-lain.


7. Mengutamakan dan lebih mendahulukan pendistribusian pesanan pekurban, selanjutnya mustahik internal Masjid Al-Muhajirin (warga sekitar), dan terakhir untuk lembaga/yayasan pengaju proposal yang terseleksi.

8. Melakukan koordinasi dengan pejabat pengurus lingkungan setempat (Ketua RT/RW) dimana calon mustahik berdomisili dalam hal kegiatan pendataan dan pendistribusian daging.

9. Membuat laporan akhir pendistribusian daging, dan menyampaikannya kepada sekretaris Panitia, untuk selanjutnya dibuatkan Laporan Akhir Kegiatan Panitia Iedul Adha sebagai pertanggungjawaban kepada Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirin.

10. Melakukan koordinasi dengan Ketua Panitia dalam hal pelaksanaan kegiatan tugas yang dilaksanakan.

Semoga Allah 'Azza wa Jalla memudahkan segala langkah kita, amiin Yaa Robbal ’Alamiin. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Jazakumullahu Khairon Katsiro.

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

BIDANG SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN